Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Meriah, Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Sumberwudi Karanggeneng Berjalan Lancar

    31/08/2025

    Penyegaran Organisasi, Kapolres Blora Rotasi Lima Pejabat

    31/08/2025

    Kodam Jaya Gelar Karya Bakti Buka Akses Jalan Kwitang–Senen

    31/08/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda
    Birokrasi

    Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda

    analisajatimBy analisajatim24/07/2023Updated:24/07/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id – Badan Legislasi DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Advertisements

    Adapun dalam RUU Desa ini akan mengatur masa jabatan dan hak Kepala Desa.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut dalam Pasal 26 ayat 3 memuat tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

    Selain itu, Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

    Sementara tentang masa jabatan Kepala Desa termuat dalam Pasal 39 RUU tersebut.

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelas Supratman, Senin (24/7/2023).

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Adapun penambahan tersebut yakni 20% dari Dana Transfer ke Daerah, dari sebelumnya hanya 8%.

    Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
    Sebagai informasi, aturan besaran gaji kades termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

    Penghasilan untuk kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

    Sedangkan untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

    Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

    Kemudian, besaran belanja desa dalam APBDesa paling banyak adalah 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

    Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    9 Tahun Gaji Jabatan Sah Kades Se-Indonesia Tunjangan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Meriah, Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Sumberwudi Karanggeneng Berjalan Lancar

    31/08/2025

    Penyegaran Organisasi, Kapolres Blora Rotasi Lima Pejabat

    31/08/2025

    Kodam Jaya Gelar Karya Bakti Buka Akses Jalan Kwitang–Senen

    31/08/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Polres lamongan

    Meriah, Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Sumberwudi Karanggeneng Berjalan Lancar

    By analisajatim31/08/20250

    Lamongan | Analisajatim.id – Suasana kemerdekaan semakin terasa di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Pada Minggu…

    Penyegaran Organisasi, Kapolres Blora Rotasi Lima Pejabat

    31/08/2025

    Kodam Jaya Gelar Karya Bakti Buka Akses Jalan Kwitang–Senen

    31/08/2025


    Polsek Kalitengah Amankan Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Desa Kediren

    31/08/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Meriah, Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Sumberwudi Karanggeneng Berjalan Lancar

    31/08/2025

    Penyegaran Organisasi, Kapolres Blora Rotasi Lima Pejabat

    31/08/2025

    Kodam Jaya Gelar Karya Bakti Buka Akses Jalan Kwitang–Senen

    31/08/2025


    Polsek Kalitengah Amankan Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Desa Kediren

    31/08/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Meriah, Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Sumberwudi Karanggeneng Berjalan Lancar 31/08/2025
    • Penyegaran Organisasi, Kapolres Blora Rotasi Lima Pejabat 31/08/2025
    • Kodam Jaya Gelar Karya Bakti Buka Akses Jalan Kwitang–Senen 31/08/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.