Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    KAPOLSEK TURI TURUN LANGSUNG KE SAWAH-TAMBAK! Patroli P2B Gencar Kawal Swasembada Pangan, Warga Desa Balun Senang Dibimbing Polisi

    19/12/2025

    SINERGITAS POLRI-TNI MENGGIGIT! Patroli Dialogis Polsek Turi Blusukan ke Warga Desa Balun: Waspada 3C, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif!

    19/12/2025

    POLSEK TURI GIGIH PATROLI! Polisi-TNI Sisir Sungai Balun: Stop Buang Sampah, Cegah Banjir Musim Hujan Mengganas!

    19/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      TARING POLSEK TURI MENGGERAM MALAM! Patroli Dialogis Objek Vital: SPBU, Minimarket, Bank BRI Dijaga Ketat dari Ancaman 3C

      19/12/2025

      BLUE LIGHT MENGHIDUPKAN MALAM! Polsek Turi Lamongan Getol Patroli, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros

      19/12/2025

      TRAGEDI MBG! Program Andalan Prabowo Macet di Lamongan: Ribuan Siswa Kelaparan, 47 Karyawan Dirumahkan – Dana Pusat Mana?!

      19/12/2025

      Polisi Polsek Karanggeneng “Serbu” Masjid Al Falah: Himbau Waspada Kejahatan dan Jaga Kerukunan, Parkir Sembarangan Ditegur Keras!

      19/12/2025

      Patroli Kemanusiaan Polsek Karanggeneng Siaga Bencana, Polisi Turun Langsung Jaga Keselamatan Warga Kawistolegi

      19/12/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      TARING POLSEK TURI MENGGERAM MALAM! Patroli Dialogis Objek Vital: SPBU, Minimarket, Bank BRI Dijaga Ketat dari Ancaman 3C

      19/12/2025

      BLUE LIGHT MENGHIDUPKAN MALAM! Polsek Turi Lamongan Getol Patroli, Buru Potensi Kejahatan di Jalan Raya Poros

      19/12/2025

      TRAGEDI MBG! Program Andalan Prabowo Macet di Lamongan: Ribuan Siswa Kelaparan, 47 Karyawan Dirumahkan – Dana Pusat Mana?!

      19/12/2025

      Polisi Polsek Karanggeneng “Serbu” Masjid Al Falah: Himbau Waspada Kejahatan dan Jaga Kerukunan, Parkir Sembarangan Ditegur Keras!

      19/12/2025

      TRAGEDI MBG! Program Andalan Prabowo Macet di Lamongan: Ribuan Siswa Kelaparan, 47 Karyawan Dirumahkan – Dana Pusat Mana?!

      19/12/2025

      Quick Response Polisi Bergerak Kilat! Panggilan Hallo Polisi 110 di Kalitengah Langsung Ditindaklanjuti

      18/12/2025

      Kebijakan Berani Pak Yes, Gaji ASN Dipungut Zakat demi Tekan Kemiskinan

      18/12/2025

      Stunting Anjlok ke Single Digit, 2.311 Lulusan SOTH Jadi Penggerak Utama

      18/12/2025

      Hari Jadi ke-276 Blora, Grebeg Gunungan Eks Kawedanan Randublatung Berlangsung Meriah

      18/12/2025

      Polisi Pagi Hari Turun ke Jalan, Arus Lalu Lintas Depan Pasar Cendere Karanggeneng Lancar dan Kondusif

      18/12/2025

      Kirab Budaya Blora 2025: Meriahkan Hari Jadi ke-276 dengan Semarak Budaya

      14/12/2025

      Kodam IV/Diponegoro Kirim 40 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Aceh dan Sumatera

      09/12/2025

      Gagas Program Blora Jumat Bersarung, Bupati Arief Akan Terbitkan SE

      19/12/2025

      Empat Perangkat Desa Baru Dilantik, Butungan Bersiap Ngebut Kejar Pelayanan Prima

      19/12/2025

      Lupa Cabut Kunci Motor? Siap-Siap Nangis Bomba! Polsek Kalitengah Teriak Keras: Curanmor Mengintai di Mana Saja!

      19/12/2025

      Anggota Piket jaga Siaga Penuh di Tepi Bengawan Solo: Debit Air Normal 1,17 Meter Meski Keruh, Antisipasi Banjir Dini Digencarkan!

      19/12/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda
    Birokrasi

    Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda

    analisajatimBy analisajatim24/07/2023Updated:24/07/2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id – Badan Legislasi DPR tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Advertisements

    Adapun dalam RUU Desa ini akan mengatur masa jabatan dan hak Kepala Desa.

    Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyebut dalam Pasal 26 ayat 3 memuat tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah.

    Selain itu, Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

    Sementara tentang masa jabatan Kepala Desa termuat dalam Pasal 39 RUU tersebut.

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” jelas Supratman, Senin (24/7/2023).

    Kemudian, penambahan dana desa agar ada pemerataan pembangunan di tingkat desa juga termuat dalam RUU Desa ini.

    Adapun penambahan tersebut yakni 20% dari Dana Transfer ke Daerah, dari sebelumnya hanya 8%.

    Gaji dan Tunjangan Kepala Desa
    Sebagai informasi, aturan besaran gaji kades termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

    Pada pasal 81 Ayat (2)a peraturan itu, kepala desa paling sedikit menerima gaji Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan II/A.

    Penghasilan untuk kepala desa serta perangkat desa ini berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja (APBD) Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa.

    Sedangkan untuk sekretaris desa menerima gaji paling sedikit sebesar Rp 2,2 juta atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan II/a.

    Terakhir, besaran perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2 juta atau serata dengan 100% dari gaji pokok golongan II/A.

    Kemudian, besaran belanja desa dalam APBDesa paling banyak adalah 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.

    Sebagaimana tercantum dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa.

    Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    9 Tahun Gaji Jabatan Sah Kades Se-Indonesia Tunjangan
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    KAPOLSEK TURI TURUN LANGSUNG KE SAWAH-TAMBAK! Patroli P2B Gencar Kawal Swasembada Pangan, Warga Desa Balun Senang Dibimbing Polisi

    19/12/2025

    SINERGITAS POLRI-TNI MENGGIGIT! Patroli Dialogis Polsek Turi Blusukan ke Warga Desa Balun: Waspada 3C, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif!

    19/12/2025

    POLSEK TURI GIGIH PATROLI! Polisi-TNI Sisir Sungai Balun: Stop Buang Sampah, Cegah Banjir Musim Hujan Mengganas!

    19/12/2025
    Leave A Reply

    Anda harus masuk untuk berkomentar.

    Analisa Today
    Education

    KAPOLSEK TURI TURUN LANGSUNG KE SAWAH-TAMBAK! Patroli P2B Gencar Kawal Swasembada Pangan, Warga Desa Balun Senang Dibimbing Polisi

    By analisajatim19/12/20250

    Lamongan, Analisajatim.id, –Siang membara di Desa Balun, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, jadi saksi gigihnya Polsek…

    SINERGITAS POLRI-TNI MENGGIGIT! Patroli Dialogis Polsek Turi Blusukan ke Warga Desa Balun: Waspada 3C, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif!

    19/12/2025

    POLSEK TURI GIGIH PATROLI! Polisi-TNI Sisir Sungai Balun: Stop Buang Sampah, Cegah Banjir Musim Hujan Mengganas!

    19/12/2025

    TARING POLSEK TURI MENGGERAM MALAM! Patroli Dialogis Objek Vital: SPBU, Minimarket, Bank BRI Dijaga Ketat dari Ancaman 3C

    19/12/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    KAPOLSEK TURI TURUN LANGSUNG KE SAWAH-TAMBAK! Patroli P2B Gencar Kawal Swasembada Pangan, Warga Desa Balun Senang Dibimbing Polisi

    19/12/2025

    SINERGITAS POLRI-TNI MENGGIGIT! Patroli Dialogis Polsek Turi Blusukan ke Warga Desa Balun: Waspada 3C, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif!

    19/12/2025

    POLSEK TURI GIGIH PATROLI! Polisi-TNI Sisir Sungai Balun: Stop Buang Sampah, Cegah Banjir Musim Hujan Mengganas!

    19/12/2025

    TARING POLSEK TURI MENGGERAM MALAM! Patroli Dialogis Objek Vital: SPBU, Minimarket, Bank BRI Dijaga Ketat dari Ancaman 3C

    19/12/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • KAPOLSEK TURI TURUN LANGSUNG KE SAWAH-TAMBAK! Patroli P2B Gencar Kawal Swasembada Pangan, Warga Desa Balun Senang Dibimbing Polisi 19/12/2025
    • SINERGITAS POLRI-TNI MENGGIGIT! Patroli Dialogis Polsek Turi Blusukan ke Warga Desa Balun: Waspada 3C, Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif! 19/12/2025
    • POLSEK TURI GIGIH PATROLI! Polisi-TNI Sisir Sungai Balun: Stop Buang Sampah, Cegah Banjir Musim Hujan Mengganas! 19/12/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.