Dua Pria Divonis 4 Bulan Penjara karena Halangi Kerja Pers di Pati

Analisajatim.id | Pati — Dua terdakwa kasus penghalangan dan kekerasan terhadap jurnalis di Pati, Jawa Tengah, Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, divonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pati, Senin (6/4/2026). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang putusan digelar di ruang Cakra PN Pati, dengan Hakim Ketua Budi Aryono memimpin persidangan.

“Terdakwa Didik Kristiyanto dan Hernan Quryanto, hal yang memberatkan keduanya berbelit dalam memberikan keterangan. Sedangkan hal meringankan karena belum pernah dipenjara,” jelas Budi.

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan penghalangan dan tindak pidana menghambat kinerja pers nasional.

“Mengadili menyatakan terdakwa salah dan terbukti melawan hukum, sengaja menghalangi kerja pers nasional, mencari dan memperoleh informasi. Hukuman penjara 4 bulan,” lanjut dia.

Peristiwa ini terjadi pada 4 September 2025, saat jurnalis Pati menjadi korban kekerasan saat hendak mewawancarai Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo Pati Torang Manurung. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Sidang perdana digelar di PN Pati pada Kamis (29/3). Keduanya didakwa pasal 18 ayat 1 junto pasal 4 ayat 3 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Didik dan Hernan menerima vonis tersebut. “Terima,” jawab mereka.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pentingnya menjaga kebebasan pers dan melindungi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Vonis ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers di Indonesia. (**/Jay)

Tinggalkan Balasan