Analisajatim.id (Lamongan),- Sebagai upaya meminimalisir jumlah perkara dispensasi kawin dan dampak akibat perceraian di Lamongan, Pemkab Lamongan yang dalam hal ini adalah Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama Pengadilan Agama Lamongan tentang Sinergi Pelayanan di Pengadilan Agama Lamongan, yang bertempat di Ruang Command Center Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan.
Menurut Bupati Lamongan, sinergi dan kerjasama ini merupakan upaya yang dilakukan guna mewujudkan perkawinan yang berkualitas, sehingga kedepan dapat lahir generasi-generasi bangsa yang lebih baik.
“Jadi integrasi dalam pelayanan data Pengadilan Agama ini memang penting, bahwa bagaimana konektivitas data ini dalam rangka perlindungan anak dan perempuan, yang nantinya akan berdampak pada penurunan angka stunting. Kita tahu bahwa pernikahan dini juga perceraian ini dapat menimbulkan dampak lahirnya generasi-generasi yang tidak sehat, rawan stunting. Untuk itu, melalui integrasi data dan kerjasama ini dimaksudkan agar terjadi pernikahan/perkawinan yang berkualitas,” ucap Bupati Lamongan Yuhronur Efendi
Pernikahan berkualitas dikatakan Pak Yes memiliki arti pernikahan yang kedepannya mampu melahirkan generasi bangsa yang lebih baik. Ditambahkan beliau hal tersebut dikarenakan anak-anak saat ini adalah pemimpin di masa depan, sehingga perlu untuk dipersiapkan bersama.
“Terima kasih Kepala PA (Pengadilan Agama) dan seluruh jajarannya yang telah bekerjasama sehingga pelayanan integrasi bisa lebih baik lagi, dan tentu kita harapkan angka perceraian bisa kita turunkan, angka stunting juga. Serta kita bisa melindungi hak-hak anak dan perempuan,” imbuh Bupati.
Dilaporkan Ketua Pengadilan Agama Lamongan Murdani, jumlah perkara permintaan dispensasi kawin juga perkara perceraian memerlukan perhatian khusus di Lamongan, mengingat tingginya angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Lamongan hingga saat ini.
“Sampai dengan semester 1 tahun 2023, jumlah perceraian yang ditangani PA Lamongan adalah sebanyak 1.783 perkara, dimana sebagian besar dampaknya sendiri adalah ke perempuan dan anak. Kami berharap adanya penandatanganan perjanjian kerjasama ini dapat meminimalisir jumlah perkara dispensasi kawin yang ada di Lamongan, dan memberikan perlindungan hak perempuan dan anak pasca perceraian serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama khususnya, dan Lamongan pada umumnya,” lapor Murdani.
Sebagai tindak lanjut penandatanganan kerjasama antara Pemkab Lamongan dan Pengadilan Agama Lamongan tersebut, dilakukankan Penandatanganan kerjasama antara Pengadilan Agama dengan beberapa OPD terkait yakni penandatanganan kerjasama dengan Dinas Pendidikan Lamongan tentang Perlindungan Hak-hak Pendidikan Anak Pasca Perceraian Orang Tua, dengan Dinas Kesehatan tentang Pemeriksaan Kesehatan Anak yang Mengajukan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agama.
Selanjutnya dengan Dinas Sosial tentang Penanganan Perkara Pengajuan Perceraian yang Berdampak Sosial, dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pencegahan Perkawinan Anak dan Perlindungan Hak-hak Anak, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Integrasi Layanan Pengadilan Agama dengan Mal Pelayanan Publik, serta kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang Pelayanan Integrasi Administrasi secara Cepat Dokumen Kependudukan Berbasis Elektronik.(indra)