MoU Ramai-Ramai, Fakta Hukum Bicara: Lamongan Darurat Perceraian, Negara Turun Tangan Selamatkan Keluarga

Analisajatim.id||LAMONGAN – Di balik seremoni penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di ruang Command Center Pemkab Lamongan, Kamis (23/4), tersimpan satu pesan keras: hukum tak lagi bisa diam melihat retaknya fondasi keluarga di daerah yang dikenal sebagai Kota Soto ini.

Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Pengadilan Agama Lamongan dan 18 stakeholder lintas sektor resmi mengikat komitmen. Bukan sekadar formalitas birokrasi, MoU ini menjadi sinyal bahwa negara hadir—dan mulai serius—mengurai benang kusut perceraian, hak perempuan dan anak, hingga ancaman sosial yang mengintai di baliknya.

Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, tak menutup-nutupi fakta. Angka perceraian di Lamongan bukan sekadar tinggi—tapi mengkhawatirkan. Hingga April tahun ini saja, lebih dari seribu perkara perceraian telah masuk ke meja pengadilan.

“Ini bukan angka biasa. Ini alarm,” tegasnya.

Dalam perspektif hukum keluarga, lonjakan perceraian bukan hanya soal putusnya hubungan suami-istri. Ia menyeret konsekuensi hukum panjang: hak nafkah, hak asuh anak, pembagian harta, hingga status keperdataan anak. Ketika semua itu tak tertangani dengan sistem yang kuat, yang lahir bukan keadilan—melainkan masalah baru.

Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Ridwan Fauzi, menyebut kondisi ini tak bisa diselesaikan oleh satu lembaga saja. Hukum membutuhkan ekosistem.

“Ketahanan keluarga tidak bisa berdiri sendiri. Ini kerja kolektif. Kalau tidak terintegrasi, yang terjadi adalah kekosongan perlindungan hukum,” ujarnya.

MoU ini, jika dibedah, menyasar titik-titik krusial yang selama ini kerap menjadi celah. Mulai dari administrasi perceraian yang sering berbelit, hingga penegakan hak mantan istri dan anak yang tak jarang terabaikan pasca putusan inkrah.

Lebih jauh, kerja sama ini merangkul kepolisian dalam penanganan perkara anggota Polri, menggandeng kejaksaan untuk perlindungan hak perempuan dan anak, hingga bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional dalam urusan waris—sebuah aspek yang kerap memicu konflik berkepanjangan.

Fakta di lapangan menunjukkan, pasca perceraian, persoalan tak berhenti di meja sidang. Anak-anak dari keluarga retak rentan terjerumus dalam lingkaran masalah sosial: putus sekolah, kenakalan remaja, hingga penyalahgunaan narkoba. Negara, dalam hal ini, tak bisa sekadar menjadi penonton.

Langkah Pemkab Lamongan ini juga bersinggungan dengan agenda besar nasional—visi Indonesia Emas 2045. Namun, pertanyaannya sederhana: bagaimana mungkin mencetak generasi emas jika pondasi keluarga rapuh?

Di titik inilah hukum berbicara lebih keras dari seremoni. MoU ini akan diuji bukan pada tanda tangan, melainkan pada implementasi. Apakah benar mampu menekan angka perceraian? Apakah hak perempuan dan anak benar-benar terlindungi, atau hanya berhenti di atas kertas?

bLamongan kini berada di persimpangan. Antara menjadikan MoU sebagai dokumen administratif—atau menjadikannya senjata hukum untuk menyelamatkan masa depan generasi.

Waktu yang akan menjawab. Namun satu hal pasti: ketika angka perceraian sudah menembus ribuan, diam bukan lagi pilihan.

Reporter Analisa

Editor Nur