Analisajatim.id | Blora – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora telah menetapkan tiga (3) tersangka terkait kasus dugaan pungli dengan modus jual beli kios Pasar Randublatung, Kabupaten Blora.
Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko mengatakan para tersangka tersebut antara lain Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Lalu Mantan UPTD Pasar wilayah IV Randublatung dan Bendahara Pasar Randublatung.
“M (Mantan Kadindagkop UKM), W (Mantan kepala UPTD Pasar wilayah IV Randublatung) dan ZA (Bendahara pasar Randublatung),” ucap Sujatmiko, Senin (7/8/2023).
Meskipun telah menetapkan sejumlah tersangka, pihaknya sampai saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi lainnya. Sebelumnya puluhan saksi telah diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Blora.
“Saya lagi memeriksa saksi saksi pasar Randu njih ini,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pungutan liar bermodus jual beli kios terjadi di Pasar Rakyat Randublatung.
Para pedagang pasar dimintai pungutan liar dengan harga yang bervariasi. Para pedagang yang membutuhkan tempat yang lebih luas untuk berdagang, akhirnya harus meminjam nama orang lain untuk bisa memiliki kios lagi. Biaya kios dan balik nama kalau ditotal mencapai Rp 120an juta.Adanya kasus dugaan jual beli kios tersebut selanjutnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Blora. (Jay/*)