KPK Guncang Lamongan! Tiga Tersangka Korupsi Gedung Pemkab Resmi Dijebloskan ke Tahanan
Analisajatim.id | Lamongan,- Babak baru pengusutan dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan akhirnya memasuki fase penindakan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam perkara yang menyeret proyek pembangunan gedung pemerintahan senilai miliaran rupiah pada tahun anggaran 2017–2019.
Penahanan dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga antirasuah tersebut serius membongkar dugaan praktik korupsi yang selama bertahun-tahun membayangi proyek prestisius milik Pemkab Lamongan itu.
Tiga tersangka yang ditahan yakni Mokh Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Lamongan, Ahmad Abdillah, Direktur PT Agung Pradana Putra, serta Herman Dwi Haryanto, mantan General Manager Divisi Regional III PT BA periode 2015–2019.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” tegas Achmad Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Ketiga tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Menariknya, saat digiring menuju mobil tahanan, salah seorang tersangka sempat melontarkan bantahan kepada awak media. Ia menyatakan proyek pembangunan gedung tersebut tidak menyebabkan kerugian negara.
“Tidak ada kerugian negara sesuai audit BPK,” ujarnya singkat.
Namun klaim tersebut berbanding terbalik dengan hasil penyidikan KPK. Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan justru mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp35,7 miliar.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan adanya indikasi penyimpangan sejak tahap awal perencanaan proyek.
Kasus ini bermula pada pertengahan tahun 2016 ketika Bupati Lamongan saat itu menginginkan pembangunan gedung pemerintahan baru. Rencana tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses pengadaan dan lelang proyek.
Namun, penyidik menduga proses pemilihan penyedia jasa tidak berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ahmad Abdillah diduga telah diarahkan menjadi kontraktor pelaksana bahkan sebelum proses lelang resmi dilaksanakan.
Tak hanya itu, Sukiman juga diduga menerima sejumlah uang terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Penyimpangan yang terjadi disebut tidak hanya berkaitan dengan proses pengadaan, tetapi juga berdampak pada hasil pekerjaan fisik bangunan.
KPK mengungkap bahwa volume pekerjaan dan kualitas bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Fakta inilah yang menjadi salah satu dasar kuat penyidik dalam menetapkan para tersangka.
Selain tiga tersangka yang telah ditahan, KPK sebelumnya juga menetapkan Muhammad Yanuar, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute, sebagai tersangka.
Namun hingga pemeriksaan Selasa (2/6/2026), Yanuar tidak hadir memenuhi panggilan penyidik sehingga penahanannya belum dilakukan.
KPK memastikan penahanan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan pada kesempatan berikutnya setelah memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat wajib dijalankan secara transparan dan akuntabel. Dugaan pengondisian pemenang proyek, penyimpangan pelaksanaan pekerjaan, hingga munculnya kerugian negara puluhan miliar rupiah menunjukkan bagaimana praktik korupsi dapat menggerus kualitas pembangunan sekaligus merugikan masyarakat.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan masih terus berkembang. KPK membuka peluang mengusut pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau berperan dalam proyek pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut.
Ketika uang rakyat diduga diselewengkan, fakta hukum akhirnya berbicara. Kini publik Lamongan menunggu, sejauh mana KPK mampu mengurai seluruh mata rantai dugaan korupsi yang selama ini tersembunyi di balik megahnya gedung pemerintahan tersebut.(*)
Reporter: Analisa
Editor: Nur