Skandal KPR Subsidi Tikung Kota Baru, Publik Desak Kejari Lamongan Geledah BTN Gresik

Analisajatim.id|Lamongan,-
Kasus dugaan korupsi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi yang menyeret PT DJEM selaku pengembang Perumahan Tikung Kota Baru terus menjadi sorotan publik. Setelah perkara resmi memasuki tahap penyidikan, masyarakat kini menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk mengungkap secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat penerima manfaat rumah subsidi.

Di tengah bergulirnya proses hukum, desakan agar penyidik melakukan penggeledahan terhadap Kantor Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Gresik semakin menguat. Sejumlah kalangan menilai, pengusutan perkara tidak boleh berhenti pada pihak pengembang semata, melainkan harus menelusuri seluruh rantai proses pengajuan hingga pencairan fasilitas KPR subsidi.

Ketua Umum Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK), Amin Santoso, secara terbuka meminta Kejari Lamongan memperluas ruang penyidikan. Menurutnya, terdapat keterkaitan administrasi dan mekanisme pencairan dana yang tidak mungkin berjalan tanpa adanya dokumen pendukung yang melibatkan lembaga perbankan.

“Dalam hal ini saya meminta kepada Kejari Lamongan untuk serius mengusut kasus ini. Harus ada berkas atau barang bukti yang masuk, bukan hanya dari pengembang perumahan saja. Tidak mungkin developer tidak menyerahkan berkas kepada BTN. Artinya antara developer dan BTN merupakan satu rangkaian proses, karena pelaksanaan pembangunan perumahan dibayarkan melalui mekanisme yang melibatkan BTN,” tegas Amin Santoso, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan tersebut mencerminkan tuntutan publik agar aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada aktor lapangan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya peran pihak lain yang berkaitan dengan proses verifikasi, persetujuan, maupun pencairan fasilitas pembiayaan KPR subsidi.

Kasus ini dinilai memiliki dampak luas. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, dugaan penyimpangan juga dikhawatirkan merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program rumah subsidi. Program yang dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh hunian layak justru terancam kehilangan tujuan utamanya apabila ditemukan praktik penyalahgunaan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lamongan, Mohamad Fajarudin, menegaskan bahwa penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Pihaknya juga memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak Bank BTN sebagai bagian dari pendalaman kasus.

“Terkait penanganan kasus, saat ini sudah masuk tahap penyidikan. Pemanggilan kepada pihak Bank BTN akan kami lakukan pemeriksaan. Bila diperlukan, dalam waktu dekat kami juga akan melakukan penggeledahan,” ujar Mohamad Fajarudin kepada awak media.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik membuka peluang untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut guna mengumpulkan alat bukti dan mengungkap konstruksi perkara secara komprehensif.

Kini, perhatian publik tertuju pada keberanian dan ketegasan Kejari Lamongan dalam membongkar dugaan korupsi KPR subsidi hingga ke akar persoalan. Masyarakat menunggu pembuktian bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu, serta mampu menyeret siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik yang merugikan negara dan mencederai hak masyarakat kecil.

Reporter: Analisa
Editor: Nur

Tinggalkan Balasan