Polsek Karanggeneng Sita 6 Liter Arak dari Warung di Kendalkemlagi, Penegakan Perda Minol Kembali Ditegakkan
Analisajatim.id | Lamongan,- Komitmen penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali ditunjukkan jajaran Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan. Dalam patroli Harkamtibmas yang digelar Minggu malam (7/6/2026), petugas berhasil mengamankan sejumlah minuman keras jenis arak dari sebuah warung di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng.
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayahnya. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh PS KASPKT I bersama anggota jaga yang tengah melaksanakan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sekitar pukul 20.10 WIB, petugas mendatangi toko milik Mohamad Nur (53), warga Desa Kendalkemlagi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan empat botol berisi minuman keras jenis arak dengan total volume sekitar enam liter.
Temuan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Karanggeneng untuk proses lebih lanjut. Sementara identitas pemilik sekaligus penjual telah didata guna kepentingan penegakan aturan daerah yang berlaku.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, juncto Pasal 31 ayat (2). Regulasi tersebut secara tegas mengatur larangan dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol guna menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman keras.
Dari perspektif penegakan hukum, langkah cepat petugas menunjukkan bahwa laporan masyarakat menjadi instrumen penting dalam mencegah potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol. Tidak sedikit kasus kriminalitas, perkelahian, hingga gangguan ketertiban umum bermula dari penyalahgunaan minuman keras.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menghadirkan saksi dari unsur anggota kepolisian yang ikut menyaksikan proses pengamanan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan pendataan terhadap penjual, dokumentasi kegiatan, pengamanan barang bukti, serta pelaporan kepada pimpinan sebagai bagian dari prosedur penanganan perkara.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa aparat tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras yang bertentangan dengan ketentuan hukum daerah. Di sisi lain, partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dinilai menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dengan diamankannya enam liter arak tersebut, Polsek Karanggeneng menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Lamongan.(Nur)