Nihrul Bahi Al Haidar Desak Pengawasan Ketat, Dugaan Penjualan LKS di SDN Lamongan Kembali Disorot

Analisajatim.id | Lamongan – Dugaan masih maraknya praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sejumlah Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Lamongan kembali memantik perhatian publik. Isu yang sempat viral di berbagai pemberitaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan satuan pendidikan terhadap regulasi yang melarang praktik komersialisasi di lingkungan sekolah.
Sorotan tajam datang dari aktivis pemerhati pendidikan Lamongan, Nihrul Bahi Al Haidar, yang juga menjabat sebagai bagian hukum Dewan Pendidikan Lamongan. Ia mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap dugaan praktik penjualan LKS yang dinilai berpotensi membebani wali murid serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Nihrul, sekolah seharusnya menjadi ruang pendidikan yang bersih dari praktik bisnis yang dapat menambah beban ekonomi masyarakat. Apalagi, kata dia, pemerintah telah mengalokasikan berbagai sumber pembiayaan pendidikan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) guna menunjang kebutuhan pembelajaran siswa.
“Jika benar masih ditemukan praktik penjualan LKS di lingkungan SDN, maka ini harus menjadi perhatian serius. Sekolah tidak boleh berubah fungsi menjadi tempat transaksi bahan ajar yang membebani wali murid. Terlebih jika terdapat selisih harga yang tidak wajar antara harga produksi dan harga jual kepada siswa,” tegas Nihrul, Rabu (4/6/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat dugaan LKS yang secara umum bernilai sekitar Rp5.000 hingga Rp7.000 dijual kepada siswa dengan harga mencapai Rp30.000 hingga Rp35.000. Bila praktik tersebut terbukti disertai unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan, menurutnya, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi.
“Ketika ada unsur paksaan atau keuntungan yang diperoleh melalui kewenangan di lingkungan pendidikan, maka aspek pidananya harus dikaji secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Nihrul menegaskan bahwa hak memperoleh pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin negara. Karena itu, tidak boleh ada siswa yang mengalami diskriminasi ataupun perlakuan berbeda hanya karena tidak membeli LKS tertentu.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pendidikan tanpa membebani peserta didik dengan pungutan yang tidak sesuai ketentuan.
“Jangan sampai ada siswa yang merasa dirugikan karena tidak membeli LKS. Hak memperoleh pendidikan harus sama bagi seluruh peserta didik tanpa diskriminasi,” katanya.
Lebih lanjut, Nihrul mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan untuk turun langsung melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap sekolah-sekolah yang diduga masih menjalankan praktik tersebut.
Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti pada level administrasi semata. Transparansi penggunaan anggaran pendidikan serta mekanisme penyediaan bahan ajar harus benar-benar diawasi agar tidak membuka celah praktik yang merugikan masyarakat.
“Kami berharap Dinas Pendidikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara serius. Bila ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola pendidikan berjalan secara akuntabel dan berpihak kepada peserta didik,” tegasnya.
Dalam pandangannya, partisipasi masyarakat menjadi elemen penting dalam mengawasi dunia pendidikan. Ia mengajak wali murid, komite sekolah, dan masyarakat luas untuk berani melaporkan apabila menemukan indikasi penjualan LKS atau pungutan lain yang tidak sesuai aturan.
Nihrul juga mengingatkan bahwa praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Transparansi dan pengawasan publik adalah benteng utama agar pendidikan tetap bersih. Kami akan terus menyuarakan kepentingan masyarakat dan wali murid demi memastikan pendidikan berjalan sesuai amanat konstitusi. Tidak boleh ada pihak yang mencoba membungkam kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik,” pungkasnya.
Viralnya dugaan penjualan LKS di sejumlah SDN Lamongan kini menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan proses belajar mengajar benar-benar berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan, bukan justru menjadi ruang tumbuhnya praktik yang berpotensi membebani masyarakat.
Reporter : Analisa
Editor : Nur