PADI DI LAHAN TAMBANG? Polsek Kalitengah Tegaskan Aturan P2B, Cegah Alih Fungsi Lahan Ilegal

Lamongan, Analisajatim.id – Ketahanan pangan nasional tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan sesaat atau ketidaktahuan hukum. Menyadari potensi pelanggaran tata ruang yang mengancam swasembada beras, Kapolsek Kalitengah AKP Heri PW bersama tiga personelnya—Aiptu Sugianto, Aipda M. Nurdi, dan Aipda A. Haris—turun langsung ke Desa Kediren pada Selasa (16/6/2026) pukul 08.25 WIB untuk melakukan sosialisasi Program Penyelamatan Pangan Berkelanjutan (P2B).

Kegiatan ini bukan sekadar penyuluhan rutin, melainkan intervensi tegas terhadap praktik penanaman padi di lahan tambak yang berisiko melanggar regulasi pertanahan dan pertanian. Kehadiran polisi di lokasi membuktikan bahwa penegakan hukum terkait alih fungsi lahan dilakukan secara preventif dan edukatif sebelum menjadi sengketa atau kerusakan ekologis permanen.

“Kami hadir untuk meluruskan persepsi dan mencegah kerugian jangka panjang. Lahan memiliki peruntukan spesifik; memaksakan tanaman padi di area tambak tanpa kajian teknis bukan hanya merugikan petani, tetapi juga melanggar aturan P2B,” tegas Kapolsek Kalitengah di hadapan warga.

Sosialisasi ini menyasar akar masalah: kurangnya pemahaman masyarakat tentang zonasi lahan dan dampak lingkungan. Dengan pendekatan humanis namun tegas, aparat memberikan klarifikasi hukum sekaligus solusi alternatif yang sesuai dengan karakteristik lahan setempat. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap aset agraria dan kesejahteraan petani itu sendiri.

Warga Desa Kediren dihimbau untuk tidak terburu-buru mengubah penggunaan lahan tanpa konsultasi resmi. Patuhi aturan P2B demi keberlanjutan produksi pangan dan kelestarian ekosistem. Polsek Kalitengah menegaskan, toleransi nol terhadap pelanggaran tata ruang yang disengaja. Namun, bagi mereka yang mau belajar dan menyesuaikan diri, pintu dialog selalu terbuka. Ketahanan pangan dimulai dari kepatuhan pada aturan yang benar.

(Reporter: Analisa | Editor: Nur)

Tinggalkan Balasan