TOLERANSI NOL UNTUK KONVOI! Polsek Karanggeneng Tegaskan Aturan Ketat kepada Ketua Ranting PSHT di Mako

Lamongan, Analisajatim.id – Tradisi perguruan bela diri tidak boleh menjadi alasan untuk melanggar ketertiban umum. Menyadari potensi gangguan keamanan yang kerap menyertai prosesi pengesahan anggota baru, Kapolsek Karanggeneng IPTU Sofian Ali,S.H., bersama Kanit Intel Aiptu Muh. Rozi dan Aipda M. Suprayitno menggelar penggalangan tegas terhadap Ketua Ranting PSHT Karanggeneng, Sapuan Jamal, pada Kamis (18/6/2026) pukul 09.30 WIB di Markas Komando Polsek Karanggeneng.
Pertemuan ini bukan sekadar silaturahmi formal, melainkan intervensi preventif berbasis hukum untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi memicu konflik atau tindak pidana lain. Kapolsek Karanggeneng secara eksplisit melarang dua praktik yang selama ini sering meresahkan masyarakat: konvoi/arakan-arakan kendaraan saat mengantar warga baru disahkan, serta kerumunan massa yang mengganggu akses jalan dan ketenangan lingkungan.

“Kami menghormati tradisi PSHT, namun ketertiban umum adalah harga mati. Tidak ada pengecualian bagi siapa pun,” tegas IPTU Sofian Ali di hadapan ketua ranting. Instruksi disampaikan sebagai perintah operasional, bukan himbauan sukarela. Pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Langkah Polsek Karanggeneng ini menegaskan komitmen penegakan supremasi hukum di atas segala bentuk aktivitas komunitas. Dengan melibatkan langsung pimpinan perguruan, aparat membangun mekanisme pencegahan dari dalam struktur organisasi itu sendiri. Ini menciptakan akuntabilitas internal sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh elemen masyarakat.
Ketua Ranting PSHT Karanggeneng dihimbau untuk segera mensosialisasikan larangan ini kepada seluruh anggotanya. Jangan biarkan nama baik perguruan ternoda oleh ulah segelintir oknum yang abai aturan. Kapolsek Karanggeneng menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara ketat. Mari wujudkan budaya bela diri yang bermartabat, aman, dan taat hukum. Ketertiban adalah fondasi keberlanjutan tradisi itu sendiri.
(Reporter: Analisa | Editor: Nur)