Patroli Blue Light Belah Malam, Polsek Turi Blokir Ruang Gerak Kejahatan 3C

Analisajatim.id | Lamongan – Di tengah kegelapan malam yang sering menjadi celah aksi kriminal, jajaran Polsek Turi tidak tinggal diam. Melalui strategi Patroli Blue Light, aparat kepolisian menebarkan sinar pengawasan sekaligus menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang berniat melanggar hukum.

Sesuai laporan resmi yang disampaikan Kapolsek Turi kepada Kapolres Lamongan, kegiatan berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026, dimulai pukul 23.10 WIB hingga selesai. Sasaran utama penyisiran adalah Jalan Poros Desa Sukoanyar, jalur strategis yang dinilai rawan gangguan keamanan pada jam-jam sepi.

Dipimpin Aiptu Subiantoro, S.H. dan Aiptu Riduan Pribadi, patroli ini menggunakan kendaraan dinas dengan menyalakan lampu rotator biru khas. Tujuannya jelas: mengantisipasi tindak pidana 3C — meliputi curat, curas, dan curanmor — serta mencegah aktivitas mencurigakan seperti kelompok “hitam-hitam”, arak-arakan tanpa izin, dan gangguan ketertiban lainnya.

Patroli ini bukan sekadar berkeliling. Kehadiran petugas di lapangan berfungsi ganda: memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga serta pengguna jalan, sekaligus mempersempit ruang gerak calon pelaku kejahatan. Hingga kegiatan berakhir, tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau gangguan keamanan berarti.

Laporan ini disampaikan kepada Wakil Kapolres, Kepala Bagian Operasi, serta Pejabat Utama Polres Lamongan sebagai bukti kesiapsiagaan dan bahan evaluasi.

Dengan langkah ini, Polsek Turi menegaskan fakta hukum: pengawasan tidak mengenal waktu. Sinar biru di malam hari adalah bukti nyata bahwa negara hadir, dan hukum tetap tegak menjaga setiap jengkal wilayah hukumnya.

Reporter: Analisa
Editor: Nur

Tinggalkan Balasan