Pemkab Lamongan Sisir Kendaraan Dinas: Pajak Menunggak Langsung Ditindak di Tempat

Analisajatim.id | Lamongan — Pemerintah Kabupaten Lamongan mulai memperketat pengawasan pengelolaan aset bergerak milik daerah melalui pelaksanaan Apel Kendaraan Dinas yang digelar di lingkungan Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan, Senin (29/6).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui sinergi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, Bapenda Provinsi Jawa Timur, Samsat, serta Dinas Perhubungan Lamongan ini menyasar seluruh kendaraan dinas roda dua maupun roda empat dengan pelat merah.

Apel kendaraan tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pencocokan data administrasi, kondisi fisik kendaraan, hingga kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari penguatan tata kelola aset daerah sekaligus upaya menutup celah ketidaktertiban administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian negara di kemudian hari.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Lamongan, Edy Yunan Achmadi, menegaskan bahwa pelaksanaan apel kendaraan dinas ini merupakan tahap awal sebelum diperluas ke seluruh perangkat daerah dan wilayah kecamatan.

“Kita awali untuk pelaksanaan apel kendaraan dinas di lingkup Kantor Sekretariat Daerah Lamongan, untuk kemudian akan berlanjut ke dinas lain dan kecamatan,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah juga melakukan pemetaan terhadap kendaraan yang masih aktif, kendaraan yang memiliki kendala administrasi, hingga kendaraan yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak.

Menariknya, kendaraan dinas yang ditemukan telah jatuh tempo pembayaran pajaknya langsung diarahkan untuk menyelesaikan kewajibannya di lokasi kegiatan.

“Kegiatan ini merupakan sinergi dengan Bapenda Jatim, Samsat, juga Dishub Lamongan. Jika ditemukan jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan, langsung bisa dibayar di tempat,” imbuh Edy.

Pelaksanaan apel kendaraan dinas ini menjadi sinyal bahwa pengelolaan aset pemerintah tidak lagi hanya berorientasi pada pencatatan administratif, tetapi juga pada aspek akuntabilitas, efektivitas penggunaan, serta kepatuhan hukum dalam pengelolaan fasilitas negara.

Dengan langkah ini, Pemkab Lamongan diharapkan mampu memastikan seluruh kendaraan operasional daerah benar-benar tercatat, layak pakai, dan digunakan sesuai peruntukannya demi mendukung pelayanan publik yang optimal.

Reporter: Analisa
Editor: Nur

Tinggalkan Balasan