Lamongan Raih Predikat Kelembagaan Terbaik PPA Award 2026, Bukti Nyata Perang Melawan Perkawinan Anak

Analisajatim.id | Lamongan — Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menorehkan capaian strategis dalam agenda perlindungan anak. Di tengah momentum peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 Provinsi Jawa Timur, Lamongan resmi menerima penghargaan Kelembagaan Terbaik pada Penilaian Kinerja Pencegahan Perkawinan Anak (PPA Award) Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.

Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada Wakil Bupati Lamongan, Senin (29/6), di Graha Menur Lantai 2 Rumah Sakit Menur Provinsi Jawa Timur.

Capaian tersebut bukan sekadar seremoni penghargaan. Di balik pengakuan itu, terdapat kerja kelembagaan yang terukur, kolaboratif, dan berbasis intervensi nyata dalam menekan praktik perkawinan anak yang selama ini menjadi tantangan serius pembangunan sumber daya manusia.

Pemkab Lamongan dinilai berhasil membangun sistem pencegahan yang tidak berhenti pada pendekatan administratif, tetapi menyentuh aspek regulasi, edukasi publik, layanan pendampingan keluarga, hingga transformasi digital.

Strategi tersebut dijalankan melalui sinergi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, Pengadilan Agama, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga Forum Anak Lamongan. Pendekatan terpadu itu menjadi fondasi penguatan perlindungan hak anak sekaligus pengendalian risiko sosial yang muncul akibat perkawinan usia dini.

Sepanjang tahun 2025, angka dispensasi kawin di Kabupaten Lamongan tercatat turun 32 persen atau berada pada angka 158 kasus, dibandingkan periode sebelumnya. Sementara itu, angka perkawinan anak usia di bawah 18 tahun berhasil ditekan hingga 47 persen.

Penurunan tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendewasaan usia perkawinan, pendidikan anak, serta perlindungan hak tumbuh kembang generasi muda.

Di tingkat akar rumput, gerakan Desa Nol Perkawinan Anak juga menunjukkan perkembangan yang progresif. Hingga akhir 2025, tercatat 357 desa dan kelurahan dari total 474 desa/kelurahan di Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan status tanpa kasus perkawinan anak.

Penguatan sistem juga diperkuat melalui inovasi digital Informasi Komunikasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Pusat Pembelajaran Keluarga (IN-KOMPPAKGA).

Platform tersebut menghadirkan layanan registrasi konseling daring, konsultasi keluarga melalui WhatsApp, pusat edukasi masyarakat, hingga integrasi data antarlembaga yang melibatkan DP3AKB, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, serta Forum Anak Lamongan.

Model digital ini dinilai mempercepat akses layanan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan dan pencegahan secara terintegrasi.

Keberhasilan Lamongan dalam meraih PPA Award 2026 menjadi pesan kuat bahwa perlindungan anak tidak cukup dibangun melalui slogan, melainkan melalui tata kelola, keberanian membuat kebijakan, dan konsistensi mengawal implementasi hingga tingkat desa.

Reporter : Analisa
Editor : Nur

Tinggalkan Balasan