Analisajatim.id | Blora – Sejumlah petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menggeledah ruang Kantor Pasar Randublatung buntut dari kasus dugaan jual beli kios.
Kasi Intelijen Kejari Blora, Jatmiko mengatakan bahwa penggeledahan dilakukan sekira pukul 10.15 WIB sampai selesai di kantor UPTD Pasar Wilayah IV Randublatung dalam Penyidikan Dugaan Jual Beli Kios. Dari hasil penggeledahan, petugas Kejari Blora menyita beberapa berkas dokumen guna penyidikan lebih lanjut.
“Ada beberapa dokumen seperti SPJ dan beberapa buku catatan retribusi yang kami amankan serta lakukan penyitaan untuk memperkuat penyidikan dan pembuktian,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (31/08/2023).
Jatmiko menambahkan, terdapat 14 kios yang diperjualbelikan dalam kasus ini dengan hasil penjualan sebesar satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah.
“Jumlahnya 14 kios dengan uang sebanyak Rp 1.680.000.000,- dari penjualan kios tersebut,” ujarnya.
Meski sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini, namun pihaknya belum menahannya. Ia juga menyampaikan bahwa akan segera menyelesaikan tahapan kasus ini.
“2 tersangka sudah diperiksa dan 1 orang tersangka belum diperiksa sebagai tersangka karena sedang sakit dan ketiganya belum ditahan. (Kami) segera menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan untuk segera dinaikkan ke tahap penuntutan dan persidangan,” imbuh Jatmiko.
Sebelumnya, Kejari Blora telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan jual beli kios Pasar Randublatung. Para tersangka tersebut antara lain Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM. Lalu Mantan UPTD Pasar wilayah IV Randublatung dan Bendahara Pasar Randublatung. Namun, ia belum memastikan bertambah atau tidaknya tersangka dalam kasus ini.
“Nanti kita lihat hasil perkembangan penyidikan dan persidangan. Kalau memenuhi minimal 2 alat bukti, pihak-pihak yang terlibat kami akan proses,” lanjut Jatmiko.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus dugaan pungutan liar bermodus jual beli kios terjadi di Pasar Rakyat Randublatung.
Para pedagang pasar dimintai pungutan liar dengan harga yang bervariasi. Para pedagang yang membutuhkan tempat yang lebih luas untuk berdagang, akhirnya harus meminjam nama orang lain untuk bisa memiliki kios lagi. Biaya kios dan balik nama kalau ditotal mencapai Rp 120an juta. Adanya kasus dugaan jual beli kios tersebut selanjutnya ditangani oleh Kejari Blora. (Jay)