Lamongan | AnalisaJatim.id,- Pemerintah Kabupaten Lamongan usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda usulan Pemda dan Raperda Inisiatif DPRD tingkat I, di Gedung DPRD Lamongan, Rabu (6/9/2023).
Salah satu usulan raperda Pemda Lamongan dari sembilan raperda tingkat I tersebut yakni Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan. Hal tersebut guna memberikan hak atas perlindungan terhadap rasa aman dan terbebas dari perlakuan atau kekerasan yang merendahkan derajat dan martabat perempuan maupun anak.
Mengingat, saat ini masih maraknya berbagai tindak kekerasan yang dialami di lingkungan masyarakat mulai dari rendahnya kesadaran melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, budaya patriarki, kurang luasnya jenis dan sasaran sosialisasi perlindungan perempuan dan anak; Belum optimalnya peran perlindungan anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Desa/Kelurahan dan Forum Anak Kecamatan dan Desa; dan Belum semua korban kekerasan mendapatkan pelayanan optimal, seperti anak jalanan, anak dan istri eks napiter, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), anak dengan HIV/AIDS, hingga lainnya.
Menurut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, saat menyampaikan nota penjelasan raperda usulan pemda dalam sidang paripurna, diperlukan penghormatan terhadap Perempuan dan Anak sesuai martabatnya tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, kondisi fisik dan mental.
“Bentuk penghormatan pada perempuan dan anak dilakukan melalui upaya perlindungan secara terpadu dan komprehensif dengan dua sasaran strategis, yakni pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dari ketersediaan pengaduan hingga pendampingan psikologi. Dan, pencegahan terhadap praktek tindak kekerasan kepada perempuan dan anak melalui perencanaan, perlindungan, pencegahan, pemberdayaan, kerja sama, pembinaan, pengawasan, dan sanksi,” tutur Bupati.
Sementara, delapan lainnya yakni Penyelenggaraan Bangunan Gedung; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Badan Usaha Milik Desa; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis; Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Penyelenggaraan Permukiman; dan Kawasan Perumahan; dan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sedangkan, juru bicara Bapemraperda DPRD Kabupaten Lamongan, Arif Anshori, menyampaikan dalam sidang paripurna tersebut terdapat 4 usulan raperda Inisiatif DPRD tingkat I, diantaranya (1) bantuan hukum untuk masyarakat nuskin (2) irigasi daerah (3) pengelolaan dan pengembangan sistem drainase (4) penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan.
Pada kesempatan yang sama, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 telah disetujui. Dengan hasil pembahasan, (a) pendapatan daerah diproyeksikan sebesar 3 triliun 557 miliar 893 juta 809.000 mengalami peningkatan sebesar 321 miliar 758 juta 265.300 jika dibandingkan sebelumnya perubahan sebesar 3 triliun 236 miliar 135.543.000.700.
(b) belanja daerah, diproyeksikan sebesar 3 triliun 515 miliar 32.517.296 rupiah 32 sen mengalami peningkatan sebesar 334 miliar 611 juta 259.296 rupiah 32 sen atau naik 10,52%. (c) anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 setelah perubahan diproyeksikan mengalami surplus sebesar 42 miliar 861 juta 291.703.68.
Perubahan APBD 2023 ini melihat berbagai pertimbangan diantaranya ialah penyesuaian ketetapan definitif dana transfer kebijakan Pemerintah Pusat san Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hasil evaluasi terhadap realisasi anggaran yang telah berjalan kurang lebih 1 semester, dan penyesuaian dan penggunaan kembali sisa lebih perhitungan APBD tahun lalu.(HM)