Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Meriah, Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Sumberwudi Karanggeneng Berjalan Lancar

    31/08/2025

    Penyegaran Organisasi, Kapolres Blora Rotasi Lima Pejabat

    31/08/2025

    Kodam Jaya Gelar Karya Bakti Buka Akses Jalan Kwitang–Senen

    31/08/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Korupsi Dana Desa, Kades di Blora Dibekuk Polisi
    Berita Korupsi

    Korupsi Dana Desa, Kades di Blora Dibekuk Polisi

    BloraBy Blora22/09/2023Tidak ada komentar3 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id | Blora – Kepala Desa (Kades) Nglebur Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora R (51), ditangkap Satreskrim Polres Blora di rumahnya. R dibekuk polisi akibat perbuatannya melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) APBDes tahun 2022.

    Advertisements

    Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet menjelaskan, Bulan Mei lalu Tim Penyelidik Satreskrim Polres Blora melakukan penyelidikan dan pemeriksaan juga pengumpulan Bukti Dugaan Penyimpangan dana tersebut, selanjutnya dari hasil penyelidikan, R selaku Kepala Desa selama 3 Tahun di Desa Nglebur, yang mana Tahun 2022 melaksanakan Pembangunan menggunakan APBDes Tahun 2022 namun ternyata tidak dilaksanakan tetapi anggaran tersebut sudah berkurang.

    “Laporan pembangunan menggunakan anggaran APBDes Tahun 2022 dilakukan pada bulan Juli hingga Desember 2022, beberapa pembangunan yang dilaporkan seperti RLTH, TALUD, JUT dan beberapa pembangunan yang lain, ternyata secara fisik tidak ada. Ada sebagian kegiatan yang sudah dibelikan Material tapi pembangunannya juga tidak ada.” Kata AKP Selamet saat Konferensi Pers di Aula Aryaguna Polres Blora, Kamis, (21/9/2023)

    Modus yang dilakukan Kades ini memberitahu kepada Bendahara OF, Bahwa dana APBDes akan turun dan dipinjam, kemudian kedua orang tersebut pergi ke Bank untuk melakukan pencairan dana, kemudian Bendahara Desa diminta untuk membuat berita acara bahwa anggaran tersebut digunakan seolah-olah untuk kepentingan yang lain.

    “Dalam berita acara APBDes, dituliskan bahwa digunakan untuk pembangunan namun faktanya malah digunakan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa itu,” imbuh Kasat Reskrim.

    AKP Selamet menambahkan, setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPK serta Inspektorat Kabupaten Blora dengan hasilnya bahwa R sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu merugikan keuangan negara dengan hasil audit Inspektorat kurang lebih 396 Juta Rupiah.

    “Sebelum kita menetapkan sebagai tersangka, proses lidik naik ke sidik, kita sudah berupaya melakukan Recovery Asset terhadap R, tapi yang bersangkutan hanya mampu mengembalikan sebesar 40 Juta, setelah mengembalikan sebesar tersebut R kabur dan tidak melakukan tugas sebagai Kepala Desa dan tidak jelas keberadaanya. Kita sempat mengetahui bahwa pelaku berada di Lampung karena pelaku meminjam uang kepada sesama Kepala Desa,” ungkap AKP Selamet.

    Kemudian selang beberapa bulan R kembali ke rumahnya karena istri dan anaknya sakit. Pada saat itulah, pelaku dapat diamankan oleh Polres Blora di rumahnya.

    Dibantu oleh Ditkrimsus Polda Jateng, Polres Blora menggelar dan menetapkan sebagai tersangka terkait dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku.

    Menurut pengakuan Pelaku, Uang tersebut digunakan untuk membayar Hutang.

    Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat 1 ancaman seumur hidup minimal 4 tahun dan pasal 3 minimal 1 Tahun maksimal 15 Tahun UU Korupsi Nomor 31 Tahun 99 yang sudah dirubah menjadi Nomor 20 tahun 2001. (Jay/*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    AKP Selamet Berita Blora Berita Jateng Dana Desa Desa Nglebur Kasatreskrim Polres Blora Korupsi Polres Blora
    Blora

    Related Posts

    Meriah, Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Sumberwudi Karanggeneng Berjalan Lancar

    31/08/2025

    Penyegaran Organisasi, Kapolres Blora Rotasi Lima Pejabat

    31/08/2025

    Kodam Jaya Gelar Karya Bakti Buka Akses Jalan Kwitang–Senen

    31/08/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Polres lamongan

    Meriah, Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Sumberwudi Karanggeneng Berjalan Lancar

    By analisajatim31/08/20250

    Lamongan | Analisajatim.id – Suasana kemerdekaan semakin terasa di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan. Pada Minggu…

    Penyegaran Organisasi, Kapolres Blora Rotasi Lima Pejabat

    31/08/2025

    Kodam Jaya Gelar Karya Bakti Buka Akses Jalan Kwitang–Senen

    31/08/2025


    Polsek Kalitengah Amankan Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Desa Kediren

    31/08/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Meriah, Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Sumberwudi Karanggeneng Berjalan Lancar

    31/08/2025

    Penyegaran Organisasi, Kapolres Blora Rotasi Lima Pejabat

    31/08/2025

    Kodam Jaya Gelar Karya Bakti Buka Akses Jalan Kwitang–Senen

    31/08/2025


    Polsek Kalitengah Amankan Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Desa Kediren

    31/08/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Meriah, Karnaval PHBN HUT RI ke-80 di Sumberwudi Karanggeneng Berjalan Lancar 31/08/2025
    • Penyegaran Organisasi, Kapolres Blora Rotasi Lima Pejabat 31/08/2025
    • Kodam Jaya Gelar Karya Bakti Buka Akses Jalan Kwitang–Senen 31/08/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.