Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Pendidikan Bukan Saja Tentang Kepatuhan, Juga Mencakup Aspek-aspek fundamental, Perkembangan Pengetahuan, Pembentukan Kepribadian, Karakter, Kecerdasan,  Rekonstruksi Kerangka Berpikir

    29/05/2025

    Laporan Keuangan Majatama Dipertanyakan, DPRD Mojokerto Bentuk Pansus IX

    28/05/2025

    Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

    28/05/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Ketika Demokrasi Dibully: Aksi Mahasiswa, Framing Digital, dan Ruang Publik yang Luka

      22/05/2025

      Ada Apakah di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3

      20/05/2025

      Jangan Terkecoh, Tidak Impor Beras Bukan Berarti Produksi Melimpah

      12/05/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Ketika Demokrasi Dibully: Aksi Mahasiswa, Framing Digital, dan Ruang Publik yang Luka

      22/05/2025

      Ada Apakah di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3

      20/05/2025

      Pendidikan Bukan Saja Tentang Kepatuhan, Juga Mencakup Aspek-aspek fundamental, Perkembangan Pengetahuan, Pembentukan Kepribadian, Karakter, Kecerdasan,  Rekonstruksi Kerangka Berpikir

      29/05/2025

      Dukung Pembangunan Daerah, Ormas di Blora Sepakat Deklarasi Damai

      27/05/2025

      Blora Optimis Naik Kelas sebagai Kabupaten Layak Anak

      27/05/2025

      Suasana Tasyakuran Kelulusan Siswa-siswi Kelas IX SMP Muhammadiyah 15 Sedayu Lawas Kecamatan Brondong Penuh Haru

      25/05/2025

      BNPB Salurkan 200 Paket Bantuan Kepada Korban Banjir di Blora

      23/05/2025

      BNPB Siap Bantu Perbaikan Rumah dan Infrastruktur Rusak Akibat Banjir Blora

      23/05/2025

      Baznas RI Luncurkan Balai Ternak di Blora

      15/05/2025

      Langkah Progresif Upaya IPSI Melestarikan Budaya Pencak Silat Diwilayah Kecamatan Brondong

      06/05/2025

      Penyegaran Struktural, Kapolres Blora Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek

      27/05/2025

      Komisi Irigasi Blora 2025-2027 Dikukuhkan, Ini Peran, Tugas dan Fungsinya

      27/05/2025

      Pokmas dan Majelis Taklim yang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim

      24/05/2025

      Kapolres Lamongan Hadiri Pengukuhan Hafidz dan Hafidzah GLMTQ Tahun 2025

      23/05/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Pengurus PSHT Pusat Madiun Tanggapi Putusan PK Kedua
    Nasional

    Pengurus PSHT Pusat Madiun Tanggapi Putusan PK Kedua

    analisajatimBy analisajatim04/12/2023Updated:04/12/2023Tidak ada komentar5 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id | Madiun – Pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Yang Menolak Peninjauan Kembali (PK) 2 R. Moerdjoko terkait gugatan pembatalan badan hukum PSHT.

    Advertisements



    Dalam kesempatan ini hadir Ketua Umum PSHT Pusat Madiun R Moerdjoko HW , Ketua Dewan Pusat PSHT Pusat Madiun Issoebijantoro, Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun Sukriyanto Maryono, serta Sutrisno Budi di Graha Wira Tama Padepokan Agung PSHT, Kota Madiun, Senin (4/12).



    Berikut tanggapan tertulis PSHT Pusat Madiun yang disampaikan kepada awak media.



    Menanggapi adanya berita “Mahkamah Agung Tolak Peninjauan Kembali (PK) Kedua R Moerdjoko Atas Badan Hukum PSHT”, yang dilakukan oleh orang yang mengaku – ngaku sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah di media massa dan media sosial. Untuk itu Pengurus Pusat PSHT mengadakan “SIARAN PERS” Nomor: 329/SE/PP-PSHT.Hum.000/XII/2023, Tentang Tanggapan atas adanya Press Release Pihak yang mengaku sebagai Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate terkait Putusan PK Kedua.



    Maka bersama ini Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate menyatakan:


    1. Bahwa bilamana ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa mereka sebagai pengurus Persaudaraan Setia Hati Terate yang sah berdasar keputusan PK Kedua, maka kami sampaikan bahwa perkara nomor 237 PK/TUN/2022 adalah masalah badan hukum, dan BUKAN SENGKETA KEPENGURUSAN, karena kepenguruan Persaudaraan Setia Hati Terate secara fakta (de facto) adalah Kangmas R. Moerdjoko sebagai Ketua Umum, Kangmas Tono Suharyanto sebagi Sekretaris Umum dan Kangmas Issoebijantoro sebagai Ketua Dewan Pusat.


    2. Bahwa oleh karena itu putusan nomor 237 PK/TUN/2022 tidak akan menyebutkan sah atau tidaknya kepengurusan Persaudaraan Setia Hati Terate.


    3. Bahwa sebagaimana diketahui, Persaudaraan Setia Hati Terate yang lahir dengan nama Pentjak Sport Club pada tahun 1922 adalah organisasi yang tidak berbadan hukum, yang keberadaannya pun dijamin pemerintah melalui UU 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, pasal 10 yang berbunyi: Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat berbentuk:
    a. badan hukum; atau
    b. tidak berbadan hukum.


    4. Bahwa dalam Parapatan Luhur (Majelis Nasional) Persaudaraan Setia Terate (PSHT) Tahun 2016, karena alasan tertentu Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi selaku Ketua Umum Persaudaraan Loyalis Terate meski hanya didukung 8 suara, mengalahkan R Moerdjoko yang didukung dan dipercaya 108 suara cabang.


    5. Dalam tahun pertama kepengurusan, terjadi banyak hal pendzaliman kepada cabang-cabang, bahkan pemecatan kepengurusan cabang tanpa prosedur, yang jelas-jelas merusak dan meniadakan marwah persaudaraan yang ada. Hal ini kemudian memaksa cabang-cabang meminta pertanggungjawaban Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi dalam Rakornas PSHT 2017, yang karena ketidakhadiran beliau, sementara di sisi lain harus ada upaya penyelamatan marwah persaudaraan di di PSHT, maka peserta Rakornas lalu meminta. Majelis Luhur (sekarang disebut Dewan Pusat) memberikan restu peningkatan status Rakornas menjadi Parapatan Luhur.


    6. Bahwa dalam Rakornas / Parapatan Luhur 2017 yang diikuti oleh mayoritas cabang peserta Parapatan Luhur 2016, yang kehadiran dan keikutsertaannya sudah jauh melebihi kuorum sebagaimana dipersyaratkan dalam AD ART 2016 dan sudah pula disetujui Majelis Luhur yang bersifat Kolektif Kolegial, secara aklamasi kemudian terpilih R Moerdjoko sebagai Ketua Umum dan Tono Suharyanto sebagai Sekretaris Umum untuk menjaga marwah persaudaraan yang ada.


    7. Bahwa dikarenakan tidak menerima hasil Rakornas / Parapatan Luhur 2017 tersebut, maka Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, meski sudah tidak menjabat Ketua Umum PSHT, lalu diam-diam mendaftarkan badan hukum Persaudaraan Setia Hati Terate dengan melakukan rekayasa persyaratan sebagaimana disebutkan di dalam UU No. 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yaitu rekayasa syarat Surat Keterangan Domisili dan Pernyataan Tidak Dalam Sengketa.


    8. Bahwa atas munculnya pengesahan badan hukum PSHT yang didaftarkan oleh Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, dimana yang bersangkutan sudah TIDAK menjabat sebagai Ketua PSHT sehingga TIDAK mempunyai kewenangan dan kualitas untuk itu, membuat Kangmas R Moerdjoko menggugat pembatalan badan hukum tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.


    9. Bahwa di dalam persidangan PTUN Jakarta dihadirkan saksi Lurah Nambangan Kidul, Sumarno S.Sos yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan domisili bagi perkumpulan yang diketuai Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi. Dan berdasar hal ini sudah pasti Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi melanggar prinsip ajaran kejujuran dalam Persaudaraan Setia Hati Terate.


    10. Bahwa dikarenakan cacat yuridis formil, dan secara fakta Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi sudah dinonaktifkan dari kedudukan sebagai Ketua Umum PSHT, maka PTUN, PT-TUN dan Mahkamah Agung lalu membatalkan pengesahan badan hukum PSHT dengan ketua Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi.


    11. Bahwa di dalam proses Peninjauan Kembali yang diajukan dan dimenangkan Dr. Ir. Muhammad Taufik SH, Msi, novum (bukti baru) yang diajukan pun tetap tidak menyertakan surat keterangan domisili dari Kelurahan Nambangan Kidul, dimana artinya persyaratan pendirian badan hukum tetap cacat yuridis formil.


    12. Bahwa selain itu dipandang ada kekhilafan di dalam pertimbangan hakim dalam putusan PK, menjadikan alasan untuk diajukan PK Kedua.


    13. Bahwa dengan adanya putusan PK Kedua juga DITOLAK, sambil menunggu salinan putusan PK Kedua diterima, maka Pengurus Pusat PSHT akan mempelajari guna mengambil langkah-langkah hukum yang harus dilakukan oleh Pengurus Pusat melalui LHA, dan untuk itu dihimbau kepada seluruh warga Persaudaraan Setia Hati Terate untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan terkait hal tersebut.



    Ilmu Setia Hati adalah ilmu jujur kepada hati nurani, oleh karena itu Pengurus Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate tetap berkomitmen untuk menjaga marwah kejujuran guna tegaknya persaudaraan di Persaudaraan Setia Hati Terate.



    “Selama matahari masih bersinar dan terbit disebelah timur, selama bumi masih berputar dan dihuni manusia, selama itu pula Persaudaraan Setia Hati Terate tetap jaya, kekal, abadi selamanya”
    (EHP22/*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Kedua Pengurus PSHT Pusat Madiun Tanggapi Putusan PK
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Laporan Keuangan Majatama Dipertanyakan, DPRD Mojokerto Bentuk Pansus IX

    28/05/2025

    Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

    28/05/2025

    Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

    28/05/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Pendidikan

    Pendidikan Bukan Saja Tentang Kepatuhan, Juga Mencakup Aspek-aspek fundamental, Perkembangan Pengetahuan, Pembentukan Kepribadian, Karakter, Kecerdasan,  Rekonstruksi Kerangka Berpikir

    By analisajatim29/05/20250

    Lamongan|Analisajatim.id,- Pendidikan bukan semata-mata tentang kepatuhan seorang anak dalam menerima pengetahuan.  Pendidikan mencakup aspek-aspek yang…

    Laporan Keuangan Majatama Dipertanyakan, DPRD Mojokerto Bentuk Pansus IX

    28/05/2025

    Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

    28/05/2025

    Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

    28/05/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Pendidikan Bukan Saja Tentang Kepatuhan, Juga Mencakup Aspek-aspek fundamental, Perkembangan Pengetahuan, Pembentukan Kepribadian, Karakter, Kecerdasan,  Rekonstruksi Kerangka Berpikir

    29/05/2025

    Laporan Keuangan Majatama Dipertanyakan, DPRD Mojokerto Bentuk Pansus IX

    28/05/2025

    Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

    28/05/2025

    Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

    28/05/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Pendidikan Bukan Saja Tentang Kepatuhan, Juga Mencakup Aspek-aspek fundamental, Perkembangan Pengetahuan, Pembentukan Kepribadian, Karakter, Kecerdasan,  Rekonstruksi Kerangka Berpikir 29/05/2025
    • Laporan Keuangan Majatama Dipertanyakan, DPRD Mojokerto Bentuk Pansus IX 28/05/2025
    • Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya 28/05/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.