Lamongan, Analisajatim.id, – Proyek
Pembangunan Tembok Penahan Tanah, Desa Besur, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, yang dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasalnya, hingga 30 persen pekerjaan, tidak terdapat papan informasi yang memberikan penjelasan kepada publik.
Dalam pantauan awak media, Analisajatim.id, proyek tersebut juga mencurigakan karena diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Saat pengukuran, volume lebar pondasi dan Penataan Spasi Batu, Ukuran Besaran Batu.
Salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa tidak ada papan informasi yang menyertai pekerjaan tersebut.
“Tidak ada papan informasinya,” ungkapnya. Lebih lanjut, pekerja tersebut juga menjelaskan bahwa Saya cuman pekerja proyek ini, Untuk lebih jelasnya silakan tanyak kepada Kepala Desa”. Ujar pekerja
Terkait dengan pelanggaran UU Keterbukaan Informasi Publik dan dugaan pelaksanaan proyek yang tidak sesuai spek, Kepala Desa Besur sebagai pengawas dan Pelindung, Desa Besur yang seharusnya bertanggung jawab atas proyek ini, tidak memberikan respons atau klarifikasi ketika dihubungi oleh awak media.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran Dugaan dan kecurigaan masyarakat terhadap transparansi dan kualitas pelaksanaan proyek pembangunan ada kong Kalikong Sama Pemangku Wilayah daerah tersebut.
Publik menuntut agar pihak terkait segera
memberikan penjelasan dan tindakan yang diperlukan untuk menjamin integritas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
(Red)