Lamongan, Analisajatim.id, – Masjid At-Taqwa di Dusun Kedungsari, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Kotak Amalnya Dikuras oleh Dua Remaja, Mereka diringkus saat tertangkap basah mencuri kotak amal
Kedua pelaku adalah JDK (19) dan MLY (18), keduanya warga Desa Tracal, Kecamatan Karanggeneng. Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan 2 pemuda yang tertangkap tangan akan mencuri kotak amal di Masjid At-Taqwa di Dusun Kedungsari, Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu,” kata Anton, Selasa (12/12/2023).
Anton menuturkan aksi pencurian yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Selasa (12/12) sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu seorang jemaah melihat kedua pelaku naik motor dan turun di depan serambi masjid. Karena curiga, saksi kemudian mengawasi gerak gerik kedua pelaku.
“Ketika itu saksi melihat kedua pelaku tersebut memegang-megang kotak amal masjid yang berada di serambi,” ujar Anton.
Melihat hal itu, saksi kemudian mengajak lagi seorang temannya mendatangi dan mengamankan 2 orang dikenal tersebut. Usai mengamankan, mereka kemudian menghubungi Kepala Dusun setempat yang bernama Muhammad Zaini. Laporan tersebut kemudian berlanjut dengan laporan polisi.
“Kedua pelaku tersebut kemudian diamankan ke Polsek Kembangbahu,” ucap Anton.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Anton, kedua pelaku tersebut mengakui sebelumnya juga mencuri uang di kotak amal Musala Al Fatihah di Dusun Waru Lor Desa Sumberagung, Kecamatan Mantup pada Senin (11/12/ 2023) sekitar pukul 23.30.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1.489.500, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku, 2 unit HP Merk OPPO Type A83 dan Merk Vivo Type V21 warna hitam, 2 buah sarung warna hitam dan merah.
“Kedua pelaku akan dijerat dengan percobaan pencurian sebagaimana pasal 362 KUHP junto Pasal 53 (1) KUHP. Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan ke penyidik Unit II Satreskrim Polres Lamongan,” pungkas Anton.(*)