Jakarta, Analisajatim.id, – Kementerian Dalam Negeri Terbitkan Surat Perintah yang ditujukan kepada Bupati atau Walikota terkait dengan pembaruan data Kepala Desa dan Perangkat Desa, menjadi bahan diskusi dibeberapa grup-grup jejaring sosial dari perangkat desa.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri kembali menerbitkan surat edaran dengan no 100.3.5.5/7757/BPD tertanggal 2 Desember 2023 pendataan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa, berisikan tentang Pembaharuan Pengelolaan Data Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pendataan yang berisikan beberapa isian data wajib Kepala Desa dan Perangkat desa seperti nama, tanggal lahir, Surat Keputusan Pengangkatan (yang pertama dan terakhir), posisi jabatan dan status dari jabatan dari jabatan itu sendiri (definitive/PJ/Kontrak/Harian).
Menjadi tanda tanya, dalam kolom pengisian data kenapa tidak ada permintaan nomor rekening dari masing-masing perangkat desa?, apabila tujuan pendataan ini untuk dasar penyaluran penghasilan tetap bagi perangkat desa yang bersumber langsung dari APBN.
Pihak Kementerian Dalam Negeri melalui salah seorang pejabat dilingkungan Ditjen Bina Pemerintahan Desa, telah menyampaikan informasi bahwa pembaruan data ini bertujuan untuk menjadikan database dari Perangkat Desa diseluruh Indonesia selalu terkini, akurat dan terbarukan sesuai dengan perkembangan terakhir di Pemerintahan Desa.
Meski tidak secara pasti menjelaskan bahwa tujuan pembaruan data perangkat desa ini sebagai langkah awal dari perubahan sistem pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa, akan tetapi dengan adanya database yang terbarukan akan mempermudah dalam pengambilan keputusan terkait penyelenggaraan pemerintah desa.
Memang dalam beberapa dinamika yang terjadi akhir-akhir ini, muncul berita bahwa Pemerintah sedang menyiapkan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2019, yang garis besarnya berisi pedoman pemberian penghasilan tetap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Menjawab pertanyaan kenapa tidak dimintai nomor rekening dari perangkat desa kalua siltap nantinya langsung dari APBN?.
Skema yang dibahas dalam beberapa pertemuan antara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dengan salah satu organisasi perangkat desa menyebutkan bahwa, alokasi dana bagi penghasilan tetap perangkat desa akan di transfer ke rekening Pemerintah Desa.
Jadi jelas bahwa alurnya dari APBN akan masuk ke rekening Pemerintah Desa, baru nanti akan disalurkan oleh Bendahara Desa ke rekening pribadi dari perangkat desa.
Tentu hal ini baru akan terwujud apabila tuntutan dari perangkat desa dalam perubahan PP No 11 tahun 2019 nantinya di setujui oleh Pemerintah, semoga hal ini menjadi kabar baik di awal tahun 2024.(Red)