Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    inatogel

    Patroli Blue Light Polsek Turi Sisir Jalan Raya Poros, Jaga Keamanan Warga Hingga Larut Malam

    21/11/2025

    Polsek Turi Intensifkan Patroli di SPBU Sukoanyar, Antisipasi 3C dan Jaga Kondusivitas Malam Hari

    21/11/2025

    Malam Hari Tetap Waspada, Polsek Turi Sisir Warkop Antisipasi 3C dan Keributan

    21/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      Pengamanan VVIP, Dandim 0503/Jakarta Barat Dampingi Danrem 052/Wijayakrama Pelaksanaan Kunker Wapres RI Hadiri Masak Besar di Palmerah

      20/11/2025

      Cuaca Makin Ekstrem, Lamongan Tancap Gas Perkuat Pertahanan Bencana Hidrometeorologi

      17/11/2025

      POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

      16/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Polsek Turi Giatkan P2B, Warga Diajak Mandiri Pangan Lewat Tanaman Bergizi

      10/11/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      Pengamanan VVIP, Dandim 0503/Jakarta Barat Dampingi Danrem 052/Wijayakrama Pelaksanaan Kunker Wapres RI Hadiri Masak Besar di Palmerah

      20/11/2025

      Cuaca Makin Ekstrem, Lamongan Tancap Gas Perkuat Pertahanan Bencana Hidrometeorologi

      17/11/2025

      POLSEK KALITENGAH GELAR MONITORING P2B TANAMAN BERGIZI, PERKUAT KETAHANAN PANGAN WILAYAH

      16/11/2025

      Lamongan Jadi Pusat Perhatian: Wamen hingga Bupati Satukan Tekad Perkuat Ekonomi Berbasis Pesantren

      14/11/2025

      Pengamanan VVIP, Dandim 0503/Jakarta Barat Dampingi Danrem 052/Wijayakrama Pelaksanaan Kunker Wapres RI Hadiri Masak Besar di Palmerah

      20/11/2025

      DPRD Tulungagung Sahkan APBD 2026 Secara Aklamasi, Fokus Pemerataan Pembangunan dan Penguatan Layanan Publik

      18/11/2025

      Dibuka Bupati, Blora Job Fair 2025 Sediakan 2.851 Loker

      18/11/2025

      Simaya & Laserku Jadi Andalan, Lamongan Kian Dekat Raih Predikat Daerah Paling Inovatif

      18/11/2025

      PT Telkom Indonesia Resmikan Bantuan Air Bersih untuk Desa Tempurejo Blora

      18/11/2025

      Polres Blora Evakuasi 10 KK Korban Longsor di Cepu

      18/11/2025

      Benteng Fort Willem I Ambarawa Resmi Dibuka untuk Umum

      17/11/2025

      Ribuan Penari Meriahkan Tayub Massal BCF#2 di Gua Terawang Blora

      09/11/2025

      Kunjungi Kodim Pati, Danrem 073/Makutarama Tekankan Pentingnya Zero Violations

      20/11/2025

      Tembus Nilai Tertinggi, Rifa’i Dwi Cahyono Jadi Pemenang Penjaringan Perangkat Desa Mulyosari

      20/11/2025

      Tiga Perangkat Baru Resmi Dilantik, Desa Sumberwudi Bersiap Pacu Pelayanan Publik 2026

      19/11/2025

      Kadinsos Bonadi, Menyatakan Ngawi Akan Segera Pasang Stiker Keluarga Miskin

      18/11/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Pimpinan KPK, Kepala Desa dan Putusan MK
    Birokrasi

    Pimpinan KPK, Kepala Desa dan Putusan MK

    analisajatimBy analisajatim16/12/2023Tidak ada komentar5 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Jakarta, Analisajatim.id, – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023 telah diucapkan pada 30 Maret 2023. Putusan tersebut menyangkut permohonan batas masa jabatan kepala desa. Beberapa permohonan dari pemohon adalah meminta MK untuk menafsirkan norma masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 5 (lima) tahun. Kemudian juga menafsirkan norma periodisasi masa jabatan kepala desa dari maksimal 3 (tiga) periode menjadi maksimal 2 (dua) periode.

    Advertisements

    MK dalam amar putusan kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima, gugur, dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya. Di sisi lain, selang kurang dari dua bulan, MK dalam putusan yang berbeda, menerima permohonan terkait dengan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 diucapkan pada 25 Mei 2023. Salah satu petitum permohonan dalam putusan tersebut meminta MK untuk menafsirkan norma masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun dengan maksimal 2 (dua) periode, menjadi 5 (lima) tahun dan maksimal 2 (dua) periode.

    Akhirnya, MK dalam salah satu amar putusan menyatakan bahwa menerima permohonan pemohon. MK menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK harus dimaknai 5 tahun dan maksimal 2 periode. Putusan MK tersebut kemudian dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 15 Agustus 2023. MK, dalam pertimbangan hukum putusan ini, menyatakan pemberlakuan masa jabatan Pimpinan KPK selama 5 tahun berlaku juga untuk Pimpinan KPK yang sedang menjabat saat ini.

    Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 jelas berbeda amar putusan. Padahal, dua putusan tersebut sama-sama berbicara terkait dengan masa jabatan publik. Kepala desa merupakan pejabat publik karena mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa, pembangunan desa, serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal yang sama juga terhadap Pimpinan KPK. Pimpinan KPK merupakan pejabat negara dengan tugas melayani masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

    Di sini timbul pertanyaan besar. Apa alasan MK berbeda amar putusan terkait masa jabatan kepala desa dengan Pimpinan KPK?

    Pertimbangan Hukum

    MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 15/PUU-XXI/2023 menyatakan beberapa alasan. Ada sedikitnya lima alasan MK kemudian menyatakan masa jabatan kepala desa tetap 6 tahun, dengan maksimal 3 periode. Pertama, MK mengemukakan bahwa jabatan kepala desa tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

    Kedua, masa jabatan kepala desa selama 6 tahun, maksimal 3 periode membuka kesempatan adanya alih generasi kepemimpinan di tingkat desa dan mencegah penyalah gunaan kekuasaan. Ketiga, pengaturan masa jabatan kepala desa sangat dipengaruhi faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis saat pembentukan pengaturan masa jabatan kepala desa. Artinya pengaturan masa jabatan kepala desa dapat berubah sesuai perkembangan masyarakat dan kebutuhan. Asalkan, hal tersebut tidak bertentangan dengan (dan tidak dilarang oleh) UUD 1945.

    Keempat, jika terdapat perbedaan masa jabatan, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), dalam hal ini pemerintah dan DPR. Kelima, MK dalam catatan pertimbangan hukum juga menyimpulkan tidak ada relevansi membandingkan atau mempersamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik yang lain, seperti masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta masa jabatan kepala daerah.

    Adapun pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, setidaknya ada empat alasan. Pertama, masa jabatan Pimpinan KPK selama 4 tahun bersifat diskriminatif dan tidak adil, bila dibandingkan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang lain. Karena masa jabatan komisi dan lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Aparatur Sipil Negara, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ombudsman adalah 5 tahun dengan maksimal 2 periode.

    Kedua, masa jabatan Pimpinan KPK selama 5 tahun lebih bermanfaat dan efisien bila disesuaikan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang lain. Ketiga, pengaturan masa jabatan Pimpinan KPK sebenarnya adalah open legal policy. Namun, dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Kemudian juga dapat dikesampingkan apabila hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, dilakukan secara sewenang-wenang, dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.

    Keempat, jika masa jabatan Pimpinan KPK selama 4 (empat) tahun, maka sistem perekrutan Pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden dan DPR dalam periode yang sama. Hal ini dianggap oleh MK, dapat berpotensi mempengaruhi independensi Pimpinan KPK.

    Inkonsistensi

    Dua pertimbangan hukum tersebut nyata-nyata ada inkonsistensi. Jika dibedah secara lebih detail, setidaknya ada dua argumen bahwa putusan MK inkonsisten. Pertama, terkait dengan membandingkan dan mempersamakan. MK ‘melarang’ membandingkan dan mempersamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah. Padahal, presiden dan wakil presiden, kepala daerah, serta kepala desa sama-sama pejabat publik dan dipilih oleh rakyat.

    Di sisi lain, MK membandingkan masa jabatan Pimpinan KPK dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang lain. Di sini letak inkonsistensi putusan MK. Harusnya MK konsisten. Kalau membandingkan dan mempersamakan maka harus konsisten. Begitu juga sebaliknya, kalau tidak membandingkan dan mempersamakan, juga harus konsisten. Hal ini karena kepala desa dan Pimpinan KPK sama-sama pejabat publik.

    Kedua, MK menyatakan bahwa terkait dengan masa jabatan kepala desa dan Pimpinan KPK pada prinsipnya merupakan open legal policy, kecuali ada alasan lain. Di sini MK menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa merupakan open legal policy dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Adapun masa jabatan Pimpinan KPK walaupun open legal policy, tetapi bersifat diskriminatif dan tidak adil, sehingga perlu dilakukan penafsiran oleh MK.

    Akhirnya, MK menafsirkan dengan mengubah masa jabatan Pimpinan KPK. Pertimbangan tersebut menimbulkan pertanyaan. Apakah masa jabatan yang tidak sama dengan lembaga lain itu termasuk diskriminatif? Jika iya. Mengapa masa jabatan kepala desa tidak dianggap diskriminatif? Walaupun berbeda dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah. Di sini MK, terlihat tidak konsisten.

    Ke depan, tentu perlu ada kejelasan terkait dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK. Kejelasan dimaksud adalah standar terkait dengan penentuan masa jabatan publik. Jika pengaturan masa jabatan publik merupakan open legal policy. Perlu dipertegas dan terstandarisasi, sejauh mana open legal policy dimaksud, dan sejauh mana MK menabrak open legal policy.

    Namun, apabila ukuran dan standarisasi open legal policy terlalu abstrak, sebaiknya pembentuk undang-undang dan MK perlu bersepakat, kewenangan siapa menentukan masa jabatan publik, pembentuk undang-undang atau MK. Hal ini penting agar pengaturan masa jabatan publik tidak menjadi perdebatan dan sengketa, karena tidak semua masa jabatan publik diatur oleh UUD 1945.(*)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Kepala Desa Pimpinan KPK Putusan MK
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Kunjungi Kodim Pati, Danrem 073/Makutarama Tekankan Pentingnya Zero Violations

    20/11/2025

    Stok BBM di SPBU Karanggeneng Terpantau Aman, Tidak Ada Antrian

    20/11/2025

    Danrem 052/Wkr Pimpin Pengamanan VVIP Kunjungan Wakil Presiden RI di Jakarta Barat

    20/11/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Hukum & Kriminal

    Patroli Blue Light Polsek Turi Sisir Jalan Raya Poros, Jaga Keamanan Warga Hingga Larut Malam

    By analisajatim21/11/20250

    Analisajatim.id – Lamongan,- Menjelang tengah malam, Polsek Turi kembali mengintensifkan kegiatan patroli Blue Light sebagai…

    Polsek Turi Intensifkan Patroli di SPBU Sukoanyar, Antisipasi 3C dan Jaga Kondusivitas Malam Hari

    21/11/2025

    Malam Hari Tetap Waspada, Polsek Turi Sisir Warkop Antisipasi 3C dan Keributan

    21/11/2025

    Kunjungi Kodim Pati, Danrem 073/Makutarama Tekankan Pentingnya Zero Violations

    20/11/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Patroli Blue Light Polsek Turi Sisir Jalan Raya Poros, Jaga Keamanan Warga Hingga Larut Malam

    21/11/2025

    Polsek Turi Intensifkan Patroli di SPBU Sukoanyar, Antisipasi 3C dan Jaga Kondusivitas Malam Hari

    21/11/2025

    Malam Hari Tetap Waspada, Polsek Turi Sisir Warkop Antisipasi 3C dan Keributan

    21/11/2025

    Kunjungi Kodim Pati, Danrem 073/Makutarama Tekankan Pentingnya Zero Violations

    20/11/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Patroli Blue Light Polsek Turi Sisir Jalan Raya Poros, Jaga Keamanan Warga Hingga Larut Malam 21/11/2025
    • Polsek Turi Intensifkan Patroli di SPBU Sukoanyar, Antisipasi 3C dan Jaga Kondusivitas Malam Hari 21/11/2025
    • Malam Hari Tetap Waspada, Polsek Turi Sisir Warkop Antisipasi 3C dan Keributan 21/11/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.