Jakarta, Analisajatim.id, – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023 telah diucapkan pada 30 Maret 2023. Putusan tersebut menyangkut permohonan batas masa jabatan kepala desa. Beberapa permohonan dari pemohon adalah meminta MK untuk menafsirkan norma masa jabatan kepala desa dari 6 (enam) tahun menjadi 5 (lima) tahun. Kemudian juga menafsirkan norma periodisasi masa jabatan kepala desa dari maksimal 3 (tiga) periode menjadi maksimal 2 (dua) periode.
MK dalam amar putusan kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima, gugur, dan menolak permohonan untuk selain dan selebihnya. Di sisi lain, selang kurang dari dua bulan, MK dalam putusan yang berbeda, menerima permohonan terkait dengan masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 diucapkan pada 25 Mei 2023. Salah satu petitum permohonan dalam putusan tersebut meminta MK untuk menafsirkan norma masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 (empat) tahun dengan maksimal 2 (dua) periode, menjadi 5 (lima) tahun dan maksimal 2 (dua) periode.
Akhirnya, MK dalam salah satu amar putusan menyatakan bahwa menerima permohonan pemohon. MK menyatakan bahwa masa jabatan Pimpinan KPK harus dimaknai 5 tahun dan maksimal 2 periode. Putusan MK tersebut kemudian dikuatkan dengan Putusan MK Nomor 68/PUU-XXI/2023 yang diucapkan pada 15 Agustus 2023. MK, dalam pertimbangan hukum putusan ini, menyatakan pemberlakuan masa jabatan Pimpinan KPK selama 5 tahun berlaku juga untuk Pimpinan KPK yang sedang menjabat saat ini.
Putusan MK Nomor 15/PUU-XXI/2023 dengan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 jelas berbeda amar putusan. Padahal, dua putusan tersebut sama-sama berbicara terkait dengan masa jabatan publik. Kepala desa merupakan pejabat publik karena mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan di tingkat desa, pembangunan desa, serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Hal yang sama juga terhadap Pimpinan KPK. Pimpinan KPK merupakan pejabat negara dengan tugas melayani masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di sini timbul pertanyaan besar. Apa alasan MK berbeda amar putusan terkait masa jabatan kepala desa dengan Pimpinan KPK?
Pertimbangan Hukum
MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 15/PUU-XXI/2023 menyatakan beberapa alasan. Ada sedikitnya lima alasan MK kemudian menyatakan masa jabatan kepala desa tetap 6 tahun, dengan maksimal 3 periode. Pertama, MK mengemukakan bahwa jabatan kepala desa tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Kedua, masa jabatan kepala desa selama 6 tahun, maksimal 3 periode membuka kesempatan adanya alih generasi kepemimpinan di tingkat desa dan mencegah penyalah gunaan kekuasaan. Ketiga, pengaturan masa jabatan kepala desa sangat dipengaruhi faktor filosofis, yuridis, dan sosiologis saat pembentukan pengaturan masa jabatan kepala desa. Artinya pengaturan masa jabatan kepala desa dapat berubah sesuai perkembangan masyarakat dan kebutuhan. Asalkan, hal tersebut tidak bertentangan dengan (dan tidak dilarang oleh) UUD 1945.
Keempat, jika terdapat perbedaan masa jabatan, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy), dalam hal ini pemerintah dan DPR. Kelima, MK dalam catatan pertimbangan hukum juga menyimpulkan tidak ada relevansi membandingkan atau mempersamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan publik yang lain, seperti masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta masa jabatan kepala daerah.
Adapun pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang mengubah masa jabatan Pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun, setidaknya ada empat alasan. Pertama, masa jabatan Pimpinan KPK selama 4 tahun bersifat diskriminatif dan tidak adil, bila dibandingkan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang lain. Karena masa jabatan komisi dan lembaga independen seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Aparatur Sipil Negara, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ombudsman adalah 5 tahun dengan maksimal 2 periode.
Kedua, masa jabatan Pimpinan KPK selama 5 tahun lebih bermanfaat dan efisien bila disesuaikan dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang lain. Ketiga, pengaturan masa jabatan Pimpinan KPK sebenarnya adalah open legal policy. Namun, dapat dikesampingkan apabila bertentangan dengan moralitas, rasionalitas, dan menimbulkan ketidakadilan yang intolerable. Kemudian juga dapat dikesampingkan apabila hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang, dilakukan secara sewenang-wenang, dan melampaui kewenangan pembentuk undang-undang.
Keempat, jika masa jabatan Pimpinan KPK selama 4 (empat) tahun, maka sistem perekrutan Pimpinan KPK dilakukan oleh Presiden dan DPR dalam periode yang sama. Hal ini dianggap oleh MK, dapat berpotensi mempengaruhi independensi Pimpinan KPK.
Inkonsistensi
Dua pertimbangan hukum tersebut nyata-nyata ada inkonsistensi. Jika dibedah secara lebih detail, setidaknya ada dua argumen bahwa putusan MK inkonsisten. Pertama, terkait dengan membandingkan dan mempersamakan. MK ‘melarang’ membandingkan dan mempersamakan masa jabatan kepala desa dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah. Padahal, presiden dan wakil presiden, kepala daerah, serta kepala desa sama-sama pejabat publik dan dipilih oleh rakyat.
Di sisi lain, MK membandingkan masa jabatan Pimpinan KPK dengan masa jabatan komisi dan lembaga independen yang lain. Di sini letak inkonsistensi putusan MK. Harusnya MK konsisten. Kalau membandingkan dan mempersamakan maka harus konsisten. Begitu juga sebaliknya, kalau tidak membandingkan dan mempersamakan, juga harus konsisten. Hal ini karena kepala desa dan Pimpinan KPK sama-sama pejabat publik.
Kedua, MK menyatakan bahwa terkait dengan masa jabatan kepala desa dan Pimpinan KPK pada prinsipnya merupakan open legal policy, kecuali ada alasan lain. Di sini MK menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa merupakan open legal policy dan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Adapun masa jabatan Pimpinan KPK walaupun open legal policy, tetapi bersifat diskriminatif dan tidak adil, sehingga perlu dilakukan penafsiran oleh MK.
Akhirnya, MK menafsirkan dengan mengubah masa jabatan Pimpinan KPK. Pertimbangan tersebut menimbulkan pertanyaan. Apakah masa jabatan yang tidak sama dengan lembaga lain itu termasuk diskriminatif? Jika iya. Mengapa masa jabatan kepala desa tidak dianggap diskriminatif? Walaupun berbeda dengan masa jabatan presiden dan wakil presiden, serta kepala daerah. Di sini MK, terlihat tidak konsisten.
Ke depan, tentu perlu ada kejelasan terkait dengan pertimbangan hukum dalam Putusan MK. Kejelasan dimaksud adalah standar terkait dengan penentuan masa jabatan publik. Jika pengaturan masa jabatan publik merupakan open legal policy. Perlu dipertegas dan terstandarisasi, sejauh mana open legal policy dimaksud, dan sejauh mana MK menabrak open legal policy.
Namun, apabila ukuran dan standarisasi open legal policy terlalu abstrak, sebaiknya pembentuk undang-undang dan MK perlu bersepakat, kewenangan siapa menentukan masa jabatan publik, pembentuk undang-undang atau MK. Hal ini penting agar pengaturan masa jabatan publik tidak menjadi perdebatan dan sengketa, karena tidak semua masa jabatan publik diatur oleh UUD 1945.(*)