Analisajatim.id | Blora – Sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong hingga kini terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Larangan ini diterapkan untuk menghindari kebisingan oleh penggunaan knalpot tidak standar tersebut.
Kali ini, Polsek Jiken Polres Blora Polda Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di SMK Santika Yayasan Jendral Rustam Santiko. Selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, dalam kegiatan ini juga diberikan edukasi tentang tertib berlalu lintas agar tidak menggangu ketertiban umum kepada para pelajar.
“Kepada para siswa, untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong pada kendaraannya. Selain mengganggu kenyamanan, penggunaan knalpot brong juga dilarang dan aturan berkendara kelengkapan sepeda motor harus sesuai standar serta menggunakan helm,” ujar Kapolsek Jiken, Iptu Zaenul Arifin, Jumat, (19/01/2024).
Selain sosialisasi di sekolah, lanjutnya, kegiatan serupa juga dilakukan kepada seluruh warga masyarakat, bengkel maupun toko onderdil sepeda motor tentang penggunaan knalpot brong yang menyalahi aturan perundang-undangan lalu lintas.
“Dampak kebisingan dari knalpot brong tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sekitar,” imbuh Kapolsek Jiken.
Dalam upaya ini, Polsek Jiken menggelar serangkaian kegiatan sosialisasi, mulai dari penyuluhan di sekolah-sekolah, imbauan kepada komunitas otomotif, hingga kampanye melalui media sosial. Selain itu, juga ada patroli untuk memantau dan mengedukasi pengendara yang masih menggunakan knalpot brong.
“Diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas terkait penggunaan knalpot yang tidak standar,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi secara khusus telah menginstruksikan seluruh Polsek Jajaran untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tertib berlalulintas. Termasuk juga soal larangan knalpot brong. (Jay/*)