Close Menu
ANALISA JATIMANALISA JATIM

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bupati Blora Hibahkan Lahan Guna Percepat Pendirian Kantor Imigrasi Kelas I TPI

    20/06/2025

    Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Antisipasi Guantibmas dan Konvoi, Situasi Aman Terkendali

    20/06/2025

    Pengamanan Haflah Akhirussanah Madrasah Diniyah Tanwirul Qulub Berjalan Kondusif di Karanggeneng

    20/06/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    • Home
    • Terkini
    • Opini

      TNI Siap Dukung Evakuasi WNI dari Kawasan Konflik Iran dan Israel

      20/06/2025

      Polda Jatim, Rakor Pengamanan Suro dan Suran Agung Siapkan Strategi Terpadu Demi Kondusifitas dan Kemajuan Budaya  Silat

      16/06/2025

      Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Ketika Demokrasi Dibully: Aksi Mahasiswa, Framing Digital, dan Ruang Publik yang Luka

      22/05/2025
    • Peristiwa
    • Tni Polri
    • Invesitigasi
      1. Opini
      2. Fokus
      3. Sosial Budaya
      4. View All

      TNI Siap Dukung Evakuasi WNI dari Kawasan Konflik Iran dan Israel

      20/06/2025

      Polda Jatim, Rakor Pengamanan Suro dan Suran Agung Siapkan Strategi Terpadu Demi Kondusifitas dan Kemajuan Budaya  Silat

      16/06/2025

      Patroli Kewilayahan Antisipasi Terjadinya Bahaya Bencana Alam Tanah Longsor, Banjir Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Bhabinkamtibmas Polsek Turi Bersama Anggota Piket Jaga Melaksanakan Pengecekan Tanaman Pangan Bergizi Di Wilayah Hukumnya

      28/05/2025

      Bupati Blora Hibahkan Lahan Guna Percepat Pendirian Kantor Imigrasi Kelas I TPI

      20/06/2025

      PKB Usulkan PAW Anggota DPRD Blora Labib Hilmy yang Meninggal Dunia

      19/06/2025

      Presiden Prabowo Subianto disambut langsung oleh Perdana Menteri Singapura, Yang Mulia Lawrence Wong

      16/06/2025

      Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, Polsek Karanggeneng Amankan Satu Pengendara

      16/06/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gelar Bedah Rumah Warga Sumberejo

      19/06/2025

      Peringati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Blora Gandeng Pesilat Bagikan Sembako

      16/06/2025

      Sepiring Harapan dari MBG dan Rumah Layak untuk Sepasang Lansia di Sukoharjo

      13/06/2025

      IdulAdha, Perhutani KPH Randublatung Sembelih 8 Ekor Kambing

      10/06/2025

      Bupati Blora Hibahkan Lahan Guna Percepat Pendirian Kantor Imigrasi Kelas I TPI

      20/06/2025

      Kemenko Polkam Dukung Peran Intelijen Negara Pada Penyelenggaraan Diplomasi Pertahanan Indonesia

      13/06/2025

      Kasdim 0812 Bersama Forkopimda Kabupaten Lamongan Dampingi Kunjungan Kerja Kepala BPJPH

      11/06/2025

      Kapolres Lamongan Turun, Guna Sidak Gaktibplin kepada Personel

      11/06/2025
    • Fokus
      • Beria Dewan
      • Berita Politik
      • Ekonomi Bisnis
      • Pendidikan
    • Sosial Budaya
    • Wisata
    • LIfestyle
    ANALISA JATIMANALISA JATIM
    Home » Akibat Penyalahgunaan Narkotika Hingga Kumpul Kebo,20 ASN Dipecat
    Hukum & Kriminal

    Akibat Penyalahgunaan Narkotika Hingga Kumpul Kebo,20 ASN Dipecat

    analisajatimBy analisajatim27/02/2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter
    Ilustrasi. 20 ASN dipecat akibat tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo

    JAKARTA |Analisajatim.id, – Hasil putusan sidang banding administratif, sebanyak 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) kena kasus pelanggaran atas hukuman disiplin dengan keputusan pemberhentian alias dipecat.

    Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang sekaligus bertindak sebagai Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Zudan Arif dalam keterangan tertulis mengatakan, hasil sidang hari ini memutuskan sebanyak 20 dari 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin memperoleh keputusan pemberhentian. Sementara itu, dua keputusan lainnya diperingan berdasarkan hasil kajian sidang.

    “Total ada 22 ASN yang mengajukan banding atas hukuman disiplin pada sidang kali ini, terdiri dari 16 PNS dan 6 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ucapnya, Kamis (27/2/2025).

    Ia menjelaskan, adapun jenis-jenis kasus yang menjadi bahan banding melibatkan berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, contohnya tindak pidana manipulasi suara pemilu, pelanggaran integritas, penyalahgunaan narkotika, penyalahgunaan wewenang, ketidakhadiran kerja tanpa keterangan, tindak pidana korupsi, hingga tindakan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah alias kumpul kebo.

    “Selain itu, hukuman yang menjadi subjek dalam banding kali ini meliputi berbagai jenis pemberhentian, seperti Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), hingga Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkapnya.


    Ia mengatakan, bahwa sebelumnya sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

    “Sebelumnya ada 28 kasus yang sempat dibahas dalam pra-sidang lalu, tetapi enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke dalam tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan banding. Dalam mengambil keputusan, BPASN berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Zudan.

    Sebagai informasi, dasar hukum yang digunakan dalam sidang banding administratif mencakup UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 mengenai Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

    Selain itu, BPASN juga menjalankan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021, yang memungkinkan BPASN untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh PPK.(*/Red).

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    20 ASN Dipecat Akibat Penyalahgunaan Narkotika Hingga Kumpul Kebo
    analisajatim
    • Website
    • Facebook
    • X (Twitter)
    • Instagram

    Related Posts

    Polsek Karanggeneng Amankan Miras Jenis Arak di Warung Dusun Ketawang

    18/06/2025

    Polres Blora Sita Puluhan Botol Miras di Todanan

    15/06/2025

    Terus Diproses Unit I Pidum Polres Lamongan, Kasus Dugaan Pemerasan Dua Oknum LSM oleh MZA Masuki Tahap Penyelidikan Lanjutan

    14/06/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    Birokrasi

    Bupati Blora Hibahkan Lahan Guna Percepat Pendirian Kantor Imigrasi Kelas I TPI

    By Blora20/06/20250

    Analisajatim.id | Blora — Pendirian Kantor Imigrasi di Blora terus dimantapkan. Bupati Blora Arief Rohman…

    Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Antisipasi Guantibmas dan Konvoi, Situasi Aman Terkendali

    20/06/2025

    Pengamanan Haflah Akhirussanah Madrasah Diniyah Tanwirul Qulub Berjalan Kondusif di Karanggeneng

    20/06/2025

    Pengamanan Pertunjukan Hadroh “Anugerah Illahi” di Acara Khitanan Berjalan Lancar dan Khidmat

    20/06/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Bupati Blora Hibahkan Lahan Guna Percepat Pendirian Kantor Imigrasi Kelas I TPI

    20/06/2025

    Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Antisipasi Guantibmas dan Konvoi, Situasi Aman Terkendali

    20/06/2025

    Pengamanan Haflah Akhirussanah Madrasah Diniyah Tanwirul Qulub Berjalan Kondusif di Karanggeneng

    20/06/2025

    Pengamanan Pertunjukan Hadroh “Anugerah Illahi” di Acara Khitanan Berjalan Lancar dan Khidmat

    20/06/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Bupati Blora Hibahkan Lahan Guna Percepat Pendirian Kantor Imigrasi Kelas I TPI 20/06/2025
    • Patroli Blue Light Polsek Karanggeneng Antisipasi Guantibmas dan Konvoi, Situasi Aman Terkendali 20/06/2025
    • Pengamanan Haflah Akhirussanah Madrasah Diniyah Tanwirul Qulub Berjalan Kondusif di Karanggeneng 20/06/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    • Home
    • Opini
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.