Analisajatim.id | Blora – Aktivitas pengeboran sumur minyak di wilayah Desa Plantungan Kecamatan Blora kota hingga saat ini masih berlanjut. Padahal, kegiatan eksplorasi dan eksploitasi ini dinilai ilegal dengan dikeluarkannya surat dari PT Pertamina EP Region 4 Zona 11 Field Cepu pada tanggal 19 Juni 2023.
Dalam surat itu tertulis bahwa kegiatan pengeboran minyak bumi di Desa Plantungan harus dihentikan karena menyalahi peraturan perundang-undangan.
Surat pemberitahuan tersebut secara resmi juga ditembuskan kepada General Manager Zona 11, SKK Migas Perwakilan JABANUSA, Bupati Blora, Dandim Blora, Kapolres Blora, Camat Blora, Danramil Blora, dan Kapolsek Blora
Merujuk hal itu, Front Blora Selatan (FBS) melaporkan kegiatan eksplorasi minyak di Desa Plantungan kepada aparat penegak hukum (APH).
Exi Agus Wijaya, ketua FBS menilai tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk penutupan atau penghentian aktifitas pengeboran minyak ilegal dengan dalih untuk mencari sumber air dalam atau sumur arthesis di Desa Plantungan.
Laporan ini tertanggal 23 Juli 2024 dengan nomor: STTLP/157/VII/2024/Jateng/Res Blora atas dugaan pengelolaan minyak ilegal dengan teradu Ahmad Hanafi alias Pipin (teradu I), Kepala Desa Plantungan (teradu II), dan Ketua BUMDes Sumber Alam Agung Abadi (teradu III).
“Esensi dari gerakan FBS adalah bagaimana mewujudkan melimpahnya sumber daya alam migas yang ada di Blora ini, bisa dilegalkan semua untuk dikelola oleh Pemkab Blora melalui BUMD dan KUD, sesuai dengan Permen 01 Tahun 2008, yang hasilnya nanti untuk kesejahteraan seluruh rakyat Blora dan peningkatan PAD Blora di sektor migas, sementara yang terjadi di Plantungan justru dikelola oleh kelompok elitis, yang rawan kongkalikong, rawan penyelewengan, sehingga kami buat laporan pengaduan” ujar Exy didampingi Iwan Seken dan salah satu Advokatnya, Adhi Aprianto, SH dari Kantor Advokat Triad dan Rekan, Jumat (26/7/2024).
Adhi Apriyanto selaku kuasa hukum FBS menyampaikan, para teradu tidak mengindahkan surat dari Pertamina EP Field Cepu Region 4 Zone 11 yang ditandatangani oleh Field Manager Cepu atas nama Agung Wibowo dengan bukti pengeboran masih terus berjalan hingga mencapai ratusan titik sumur, dan masih adanya investasi baru untuk pengeboran minyak dengan modus mencari sumber air, dan pengelolaan limbah dari kegiatan tersebut.
“Bahwa Saya selaku Kuasa Hukum dari 17 orang yang yang tergabung dalam Komunitas Front Blora Selatan, mendukung Polres Blora dalam menindak tegas, atas dugaan kegiatan pengeboran minyak bumi secara ilegal, dengan dalih pengeboran air permukaan untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat Desa Plantungan, yang mana merujuk terhadap surat yang dikeluarkan oleh Pertamina EP Cepu Region 4 Zona 11, yang menyatakan melalui surat pemberitahuan kepada kelompok penambang minyak lokasi Plantungan – Blora untuk dihentikan, karena menyalahi peraturan perundang undangan dan dinyatakan Ilegal. Bahkan, surat pemberitahuan tersebut, juga ditembuskan secara resmi kepada Forkopimda dan Forkopimcam. Artinya, ketika Pertamina menerbitkan surat tersebut dan dinyatakan Ilegal, maka sudah benar dan terbukti kegiatan penambangan yang ada di Desa Plantungan adalah kegiatan yang ilegal,” ucap Adhi.
Sedang Iwan Seken menegaskan bahwa para pengadu dari komunitas FBS memiliki banyak bukti, baik alat bukti maupun barang bukti. Sehingga laporan mereka bisa ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian Resort Blora.
“Kita optimislah Kepolisian Resort Blora akan menindaklanjuti laporan pengaduan kami, kita sudah diberikan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dan kami pun terus menggali keterangan dan sudah punya bukti – bukti pendukung lainnya, jadi tidak ada alasan kalau tidak dijalankan. Namun kalau tidak juga ada progresnya, kita adukan ke Ditreskrimsus Polda dan Bareskrim Polri,” tandas Iwan Seken.
Sebelumnya, FBS sudah melakukan audiensi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora terkait pengeboran sumur minyak ilegal di Desa Plantungan. Namun, hasil audiensi tersebut tidak membuahkan hasil yang maksimal atau tindakan yang konkrit dari pemerintah. ***