Analisajatim.id | Blora — Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora telah dipasang di beberapa tempat strategis. Namun, dalam pemasangannya terdapat beberapa APK yang tidak sesuai dengan ketentuan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Mengenai hal ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora memberikan respon dengan saran perbaikan kepada KPU Blora agar segera ditindaklanjuti. Selasa (15/10/2024)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP & Datin) Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur mengatakan bahwa hasil dari pengawasan jajarannya menemukan beberapa titik pemasangan APK yang difasilitasi KPU Kabupaten Blora tidak sesuai ketentuan.
“Hasil pengawasan dari jajaran kami, kami menemukan beberapa titik pemasangan APK tidak sesuai ketentuan diantaranya sudah lepas dari tempat pemasangan, pemasangan yang terlalu kendor, bahkan ada juga yang dilubangi terlalu lebar. Sehingga tulisan dalam APK tersebut sulit dibaca oleh masyarakat,” ungkap Irfan.
Pihaknya menambahkan, bahkan terdapat APK salah satu Paslon sudah lepas, APK yang dipasang dengan jarak kurang dari 1 (satu) meter antara APK Paslon nomor urut 1 dan Paslon nomor urut 2, bahkan di beberapa titik lainnya ada juga pemasangan APK diikat di pohon pinggir jalan.
Terhadap temuan-temuan itu, Bawaslu Kabupaten Blora memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Blora.
“Terhadap temuan pemasangan APK tersebut, kami harap secepatnya teman-teman KPU dan jajarannya untuk memperbaikinya agar sosialisasi kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal dan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024.” pungkasnya. **