LAMONGAN | Analisajatim.id,- Tiga Warga Desa Asik Bermain Judi Menggunakan Kartu, berinisial Pram (44) ES(41) dan NC (31) tak berkutik saat disergap polisi. Mereka tertangkap basah melakukan permainan judi menggunakan kartu.
Kapolsek AKP. Yuli endarwati, melalui Kasatreskrim AIPTU. Budianto mengatakan, Pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekira pukul 01.00 wib, pada saat melaksanakan patroli kring serse mendapatkan info dari masyarakat bahwasanya ada beberapa orang yang sedang bermain judi kartu domino di permukiman Desa Guci kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan.
Menanggapi laporan tersebut, tim langsung kita turunkan untuk mendatangi lokasi tersebut,” ucap AIPTU. Budianto saat dikonfirmasi Analisajatim.id, Minggu (14/4/2024).
Lanjut AIPTU.Budianto setelah mendatangi tempat yang dilaporkan, Kanit Reskrim Polsek Karanggeneng melihat ada sejumlah Enam warga yang melakukan aktivitas perjudian tersebut. Petugas langsung lakukan penggerebekan dan mengamankan tiga yang sedangkan 3 pelaku berhasil Kabur melarikan diri.
Taruhannya tidak terlalu besar, hanya Rp 5000-an. Namun modusnya mereka menggunakan lembaran kartu domino sebagai pengganti uang. “Tiga tersangka tersebut telah kami amankan, sekarang dilakukan penyelidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Dalam penggrebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti -1 set kartu domino dan Uang sebesar 665ribu (enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) “Para tersangka diancam dengan Pasal 303 KUHPidana, ” tegas Kanit Reskrim IPTU Budianto.
Editor : Nur
Publisher : Analisajatim