Penulis: analisajatim

analisa Jatim.id ( Lamongan),- Kapolsek Sekaran Iptu Kharis Ubaidillah melaksanakan Jum’ at Curhat serta memberikan himbauan Kamtibmas terkait bahayanya jebakkan tikus menggunakan arus listrik melanggar hukum yang bertempat di Warung cafe Garuda Desa Bulu Tengger. Kegiatan ini dilaksanakan rutin setiap hari Jum’at yang bertujuan untuk menyambung silaturahmi serta mendekatkan diri secara personal maupun institusi dengan warga masyarakat, serta mempererat hubungan emosional agar tidak ada jarak antar warga dengan anggota kepolisian khusunya Polsek Sekaran . Bukan tanpa alasan, penyampaian dilarangnya menggunakan listrik untuk jebakkan tikus tidak di perbolehkan karena melanggar hukum sesuai Pasal 359 KUHP barang siapa yang kesalahannya kealpaannya menyebabkan…

Read More