Analisajatim.id | Blora – Nasib nahas dialami oleh Lusmiatun (36) warga Dukuh Katesan Rt.02/05 Desa Janjang Kecamatan Jiken Kabupaten Blora yang rumahnya hangus terbakar.
Pasalnya, dirinya berniat membersihkan sisa-sisa pembangunan rumahnya atau limbah kayu gergajian dengan cara dibakar di belakang rumah yang kemudian ditinggal pergi.
Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin mengatakan, pihaknya menerima laporan kejadian ini Oleh Ngasi (50), Kepala Desa Janjang, pada Senin, (07/08/2023) sekira pukul 09.00 WIB.
Kapolsek menceritakan, sekitar pukul 07.30 WIB korban sedang membersihkan sisa-sisa bekas pembangunan di rumahnya (limbah kayu gergaji) kemudian membakarnya di belakang rumah dan ditinggal pergi.
“Korban beserta anaknya pergi meninggalkan rumah menuju ke Dusun Pengkok Desa Nglebur untuk membayar arisan,” ujar Iptu Zaenul Arifin.
Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 09.00 WIB saksi melihat kepulan asap hitam ke atas langit berasal dari rumah bagian belakang milik korban. Melihat hal itu, saksi bersama warga lainnya ikut serta membantu mengeluarkan kendaraan yang berada di dalam garasi milik tetangga korban.
Setelah itu, sekira pukul 09.30 WIB anggota Polsek Jiken beserta petugas Damkar datang di lokasi kejadian dan pada pukul 10.15 WIB api dapat dipadamkan.
“Dari pemeriksaan saksi- saksi dan korban kebakaran rumah tersebut karena api merambat dari tempat korban membakar limbah kayu di belakang rumah korban terus api merambat di tumpukan batang kayu jati kering terus menjalar di dapur rumah terus membakar dalam rumah,” terang Iptu Zaenul Arifin.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini, namun total kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.
“Atas kejadian tersebut korban Lusmiatun menderita kerugian materiil sekira Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), diantaranya rumah kayu berbentuk limasan berukuran 6×12 meter dan Uang Tunai Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah). Sedangkan tetangga korban, Didik (38) menderita kerugian materiil sekira Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) berupa 1 (satu) buah garasi terbuat dari kayu berukuran 4×12 meter,” tandas Kapolsek Jiken. (Jay)