Bantahan Sepihak Dugaan Korupsi Kades Taman Prijek Disorot, Fakta Lapangan Ungkap Pelanggaran Etik Jurnalistik

Lamongan|Analisajatim.id,– Polemik pemberitaan dugaan korupsi Kepala Desa Taman Prijek, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, kian memanas. Klarifikasi bantahan yang dimuat salah satu media Jawa Timur justru menuai kritik tajam dari masyarakat dan kalangan pegiat kontrol sosial karena dinilai tidak berimbang, sepihak, dan melanggar kode etik jurnalistik.

Pemberitaan tersebut hanya memuat klarifikasi Kepala Desa Taman Prijek, M. Kusnan, tanpa mengonfirmasi pihak pelapor, yakni Non Government Organization Jaring Pelaksana Antisipasi Keamanan (NGO JALAK) maupun Kejaksaan Negeri Lamongan selaku lembaga yang menerima laporan. Sikap ini memicu tudingan bahwa berita tersebut lebih menyerupai pembelaan personal ketimbang karya jurnalistik yang objektif.

Dalam berita yang dimuat, M. Kusnan menyampaikan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Lamongan dan mengklaim seluruh pembangunan desa telah sesuai SOP, RAB, serta telah melalui Musyawarah Desa (Musdes). Ia juga mengakui adanya sisa material pasir setengah rit colt L300 yang diamankan di sekitar rumahnya dengan alasan mencegah terkikis air.

Kades juga membantah adanya kerusakan jembatan dan pengurangan volume pekerjaan pedelisasi. Bahkan disebutkan, pekerjaan pedelisasi sepanjang 730 meter dalam RAB justru dikerjakan lebih dari 1 kilometer. Seluruh pembangunan, menurutnya, telah melalui monitoring dan evaluasi (monev) termasuk dari Inspektorat.

Namun pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan Ketua Umum NGO JALAK, Amin Santoso, yang menegaskan bahwa pemberitaan itu cacat etik karena tidak mengonfirmasi pelapor maupun kejaksaan.

> “Berita itu jelas sepihak. Wartawan seharusnya konfirmasi ke pelapor atau pihak kejaksaan agar berimbang. Senin akan ada laporan lanjutan terkait proyek jembatan mangkrak. Tidak masuk akal, RAB Rp170 juta tapi realisasi disebut Rp200 juta. Kelebihan dana dan kekurangan volume itu pelanggaran hukum,” tegas Amin, Minggu (11/01/2025).



Amin juga menyoroti dugaan praktik tidak profesional dalam kerja jurnalistik.

> “Jangan karena menerima sesuatu, meski hanya uang bensin, lalu mengabaikan tugas pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999,” tambahnya.

Sementara itu, wartawan media online yang menulis berita tersebut, Zamroni, mengakui bahwa dirinya belum melakukan konfirmasi ke pihak Kejaksaan Negeri Lamongan maupun pelapor NGO JALAK.

> “Saya hanya ke Pak Kades saja. Belum konfirmasi ke kejaksaan. Saya tidak ada maksud apa-apa, cuma diberi ongkos bensin,” ujarnya.

Pengakuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pemberitaan klarifikasi tersebut tidak memenuhi prinsip cover both sides dan mencederai independensi pers.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia jurnalistik lokal agar kembali pada marwah pers sebagai pilar demokrasi, bukan corong kekuasaan. Publik kini menunggu sikap tegas Dewan Pers dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik jurnalistik sekaligus mengusut substansi laporan dugaan korupsi Dana Desa di Taman Prijek.

Reporter: Analisa
Editor: Nur

Tinggalkan Balasan