Analisajatim.id, – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional yang berasal dari Iran atau Timur Tengah.
Keberhasilan ini ditandai dengan penangkapan dua orang anggota jaringan tersebut beserta barang bukti sabu-sabu seberat 22 kilogram.
Penangkapan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan secara terencana dan intensif oleh tim Ditresnarkoba Polda Jatim.
Kompol Kurnia Dewi Lestari, Kepala Unit III Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Jatim, pada Rabu (23/4/2025), memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersebut.
Beliau menjelaskan identitas kedua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu REP (38), seorang warga Kota Batu, dan WR (35), seorang warga Kota Surabaya.
Kedua tersangka ini memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika internasional ini. REP diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan sabu-sabu dari Surabaya ke Balikpapan, sementara WR diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur proses pengiriman.
“Penangkapan keduanya dilakukan pada Minggu (20/4/2025) dini hari, tepatnya di depan Pelabuhan Semayang, Kelurahan Prapatan, Kalimantan Timur,” ungkap Kompol Kurnia, seperti yang dilaporkan oleh Antara.
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengintaian yang dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Jatim selama beberapa hari. Tim tersebut telah mengikuti pergerakan kedua tersangka sejak dari Surabaya hingga akhirnya berhasil menangkap mereka di Balikpapan.
Kompol Kurnia menjelaskan lebih lanjut bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya upaya pengiriman sabu-sabu dalam jumlah besar dari Surabaya ke Balikpapan.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dua orang yang berperilaku mencurigakan dan diduga membawa narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Ditresnarkoba Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap kedua orang yang dicurigai.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang cukup cerdik.
Mereka menyembunyikan sabu-sabu di dalam kotak makanan berbahan plastik yang biasa digunakan untuk menyimpan makanan.
“Para tersangka menggunakan 22 kotak tupperware, di mana masing-masing kotak berisi satu kilogram sabu-sabu. Total berat sabu-sabu yang berhasil disita mencapai 22 kilogram,” jelas Kompol Kurnia.
Kotak-kotak tupperware tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel carrier dan karton bekas bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik para tersangka.
Telepon genggam tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan jaringan mereka.
Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap isi telepon genggam tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka adalah hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas jaringan narkoba internasional.
Penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas Kompol Kurnia.
Kompol Kurnia menambahkan bahwa Polda Jatim akan terus berupaya menindak tegas peredaran narkoba lintas negara dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu melawan bahaya narkotika.
Beliau juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika.
Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
Polda Jatim berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba.
Upaya ini tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui program-program pencegahan dan penyuluhan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
Editor : Nur
Published : Red



