Lamongan|AnalisaJatim.id,- Siaran PERS Dittipidter Bareskrim POLRI TP. Kehutanan terkait dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan yang terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sempurna dan/atau Pengurusnya. penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas ± 2.41 Ha; Dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan = 1.613,437 M3;
Adapun rincian kayu bulat tersebut sejumlah Kayu Bulat yang ditemukan : 1.259 batang setara dengan 5.926,93 meter kubik, tidak hanya itu,Jumlah kayu bulat Yang di Sita 355 batang Setara 1.566,58 Meter kubik dalam hal ini Jenis kayunya adalah Meranti, Rimba Campuran, Indah, dan Lainya.
Perhelatan tersebut di hadiri langsung Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. Dittipidter Bareskrim POLRI, Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung S.I.K., M.H. Kasubdit III DIT Tipidter Bareskrim POLRI, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si. Dir Reskrim sus Polda Jatim. Kombes Pol Dirmanto, S.H., S.I.K. Kabid Humas Polda Jatim, AKBP Bobby Adimas Candra Putra, S.H., S.I.K., M.SI. Kapolres Lamongan, dan Taqiuddin, S. HUT, MP selaku Kepala Balai Gakkum JABALNUSRA
Agus Mardiyanto, S.H, M.Sc. Selaku Kepala Seksi Wilayah II Surabaya, Dr. Ir. Jumadi, M.MT Selaku Kepala Dinas Kehutanan PROV. Jawa Timur, Rais Nur Cahyo Selaku Kepala Seksi Pemantauan Dan Evaluasi Pemanfaatan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung BPHL Wilayah VII Surabaya
Pada kesempatan ini disampaikan perkembangan penanganan perkara
Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/V/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI
tanggal 4 Januari 2024 yang dilakukan oleh tim dari Direktorat Tipidter Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan yang terjadi di Desa Tumbang Baloi, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah yang diduga
dilakukan oleh PT Cakra Sejati Sempurna dan/atau Pengurusnya.
Kombes Pol Dirmanto, S.H., S.I.K. Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan Berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan di Desa Tumbang Baloi, Kab. Murung Raya, Prov.Kalimantan Tengah. Atas dasar tersebut pada tanggal 28 November s.d. 1 Desember 2023, Penyidik Subdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud. Ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Kamis ( 18/01/24).
Dalam penyelidikan ditemukan tunggak bekas tebangan dan jalan yang dibuat menggunakan bulldozer. Adapun areal tebangan tersebut berada bersebelahan dengan areal PT Cakra Sejati Sempurna yang selanjutnya di singkat PT CSS sedangkan PT. CSS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam. PT. CSS mempunyai kantor yang beralamat di Jl. Kirana Avenue I Blok/Kav C2, No. 10-11 & B2 No. 10-11 Kel. Kelapa Gading Timur, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Areal Perizinan berusaha Pemanfaatan hutan (PBPH) berada di Km 58, desa Tumbang Baloi, Kab. Murung Raya, Kalimantan Tengah. Papar Kabid Humas Polda
Sementara hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXI Palangkaraya dan dioverlaykan kepada peta izin lokasi PT Cakra Sejati Sempurna diketahui bahwa lokasi tunggak bekas tebangan berada diluar izin areal PT CSS. Tutup Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Sementara disesi bersamaan Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. Dittipidter
Bareskrim POLRI mengatakan dari penyidikan Pada tanggal 6 Januari 2024 tim mulai melakukan proses penyidikan dan telah melakukan upaya berupa Pemeriksaan terhadap 13 Orang Saksi dari PT. CSS.
Pengambilan TITIK KOORDINAT dan LACAK BALAK bersama-sama dengan Ahli dari BPHL (Balai Pengelolaan Hutan Lestari) Wil X Palangkaraya dengan hasil bahwa kegiatan penebangan pohon yang dilakukan oleh PT. CSS di luar konsesi seluas ± 300 Ha,Luas jalan untuk bulldozer menuju lokasi penebangan kayu dan mengangkut kayu keluar hutan seluas ± 2.41 Ha; Dan ditemukan 163 tunggak bekas tebangan = 1.613,437 M3; Terang Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M. Dittipidter Bareskrim POLRI
Sedangkan penyitaan barang bukti berupa
Dokumen SKSHHK-KB Nota Angkutan Kayu 1 (satu) Unit Handphone milik Tersangka, 1 (satu) Unit Logging Truck PT. CSS, 1 (satu) Unit Wheel Loader PT. CSS, 1 (satu) Unit Bulldozzer PT. CSS 1 (satu) Unit Excavator PT. CSS, 2 (Dua) Unit Chainsaw PT. CSS, Terhadap barang bukti Kayu Bulat hasil tebangan diluar konsesi yang dikirim dari PT CSS ke PT Kayan Wood Industries (KWI) telah dilakukan pengukuran oleh Ahli pengujian dan pengukuran kayu dari Dinas Kehutanan Prov. Jawa Timur dan telah dilakukan, dalam Penyitaan, Adapun rincian kayu bulat tersebut sejumlah Kayu Bulat yang ditemukan : 1.259 batang setara dengan 5.926,93 meter kubik, tidak hanya itu,Jumlah kayu bulat Yang di Sita 355 batang Setara 1.566,58 Meter kubik dalam hal ini Jenis kayunya adalah Meranti, Rimba Campuran, Indah, dan Lainya. Jelas Brigjen Pol Nunung.
Kemudian “kami mendapat informasi bahwa ada kayu bulat lainnya yang dikirim dari PT CSS ke PT KWI dengan jumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik, kayu tersebut saat ini masih dalam, perjalanan via jalur laut dan setelah sampai di Pelabuhan Gresik maka akan dilakukan pengujian dan pengukuran kayu oleh Ahli untuk selanjutnya dilakukan Penyitaan.” Jelasnya.
Modus Operandi dari hasil penyidikan diperoleh keterangan bahwa PT CSS melakukan penebangan pohon diluar konsesi untuk mengejar target produksi dan adanya dugaan pemalsuan dokumen Penatausahaan Hasil Hutan yang saat ini sedang dalam pengembangan proses penyidikan.
Kronologis Penebangan kayu hingga dikirim ke pembeli Pohon yang ditebang tersebut ditarik menggunakan Bulldozer ke Tempat Penampungan Sementara (TPN) yang berada di dalam areal izin PT CSS, di TPN tersebut semua pohon yang ditebang diluar konsesi PT. CSS, dicampur dengan pohon yang di tebang di dalam konsesi. Tambahnya.
Bukan tanpa alasan, Pohon yang ditebang di luar konsesi PT CSS selanjutnya dilakukan pembersihan kulit hingga menjadi Kayu Bulat dengan menggunakan Excavator. Kemudian Kayu Bulat tersebut dilakukan pengujian dan pengukuran meliputi Jenis, panjang, diameter, dan volume kayu. Selanjutnya, kayu bulat tersebut diberikan dokumen berupa Barcode dan Surat keterangan sahnya hasil hutan kayu-bulat (SKSHH-KB).
Selesai dilakukannya pemberian dokumen, Kayu Bulat dimuat menggunakan Wheel Loader ke Logging Truck dan dipindahkan ke Logpond atau TPK Antara di Desa Belange, Kab. Murung Raya. Setelah sampai di Logpond tersebut, Kayu Bulat dilakukan pengukuruan kembali dan SKSHH-KB yang menyertai kayu dari TPN ke Logpond dimatikan oleh Ganis, selanjutnya diterbitkan kembali SKSHH-KB Logpond / TPK ANTARA, untuk kemudian dikirim menggunakan Kapal Tongkang (TP BIL 7) dengan ditarik Kapal Tugboat (Bhaskara 1) menuju Pelabuhan Gresik. Papar Brigjen Pol. Nunung.
Dalam Perkara ini Penyidik Telah Menetapkan 1 Orang tersangka berinisial J selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah Kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon di luar Konsesi PT CSS.
Penerapan Pasal Persangkaan
Terhadap tersangka J di jerat dengan Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lama 5 (LIMA) Tahun, paling lama 15 (LIMA BELAS) Tahun serta Pidana Denda Paling sedikit Rp. 5.000.000.000,- (LIMA MILIAR RUPIAH) Paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (LIMA BELAS MILIAR RUPIAH).
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berkomitmen akan terus
melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan
kerusakan hutan karena akan berdampak serius, seperti terjadinya banjir, Daya serap tanah terhadap air berkurang, Ekosistem setempat berubah, Perubahan iklim, “Adapun Kerugian negara dalam perkara ini di taksir Milyaran Rupiah namun sampai dengan saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh Ahli dari BPHL dan kementrian KLHK terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dan DIMUNGKINKAN AKAN ADA TERSANGKA LAINNYA.” Pungkasnya. ( HM)