Analisajatim.id | Blora – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan yang terjadi di Rumah Makan di Kecamatan Blora, Kabupaten Blora. Tiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni JS (55), FAP (42), dan S (45). Mereka diduga melakukan pemerasan dengan memaksa pelapor menyerahkan uang terkait pemberitaan di media sosial.
Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo mengatakan, kejadian berawal ketika saksi DW(38) dan MNR (31) menemui ketiga pelaku di Rumah Makan atas janji sebelumnya. Ketiga pelaku, yang mengaku sebagai wartawan, meminta sejumlah uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025. Komunikasi awal dilakukan melalui WhatsApp, di mana JS meminta bayaran terkait pemberitaan tersebut.
Saksi DW menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku FAP. Saat transaksi berlangsung, petugas dari Polres Blora mengamankan ketiga pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat kejadian ini, pelapor mengalami kerugian sejumlah uang.
Beberapa Barang bukti berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut. Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
AKP Gembong menyatakan bahwa Satreskrim Polres Blora akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan keterlibatan pihak lain.
“Polres Blora berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari tindakan kriminal seperti ini,” tegasnya, Sabtu (24/5/2025).
Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Blora untuk proses hukum lebih lanjut, sementara penyelidikan masih berlangsung guna memastikan keadilan bagi korban. (Jay)



