Analisajatim.id | Blora— Polres Blora berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Ketiganya yakni JS (55), FAP (42), dan seorang wanita berinisial S (45), berasal dari Semarang.
Aksi mereka terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP), yakni Puledagel dan Geneng Kecamatan Jepon Kabupaten Blora.
Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto menyampaikan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme melalui Operasi Aman Candi 2025. Hal ini sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya. Senin, (26/5/2025).
Ketiga pelaku yang mengaku wartawan itu melakukan pemerasan dengan barang bukti sebesar Rp4 juta. Aksi mereka terungkap di Rumah Makan Mekar Sari, yang menjadi lokasi TKP. Ketiga oknum ini diduga memanfaatkan profesi mereka untuk mengintimidasi dan memeras korban, sebuah praktik yang mencoreng dunia jurnalistik.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Blora tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap pelaku yang menyamar dibalik profesi tertentu.
Kapolres menegaskan bahwa Operasi Aman Candi 2025, yang berlangsung hingga 30 Mei 2025, menyasar berbagai bentuk premanisme. Termasuk parkir liar, pungutan liar, hingga aksi kekerasan jalanan.
Ia juga mengimbau warga untuk segera melapor jika menemukan aksi premanisme melalui layanan hotline 110, yang siap melayani 24 jam.
Polres Blora berjanji akan terus menggelar operasi serupa guna memastikan wilayah hukumnya bebas dari aksi premanisme.
Sebelumnya diberitakan Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan tiga orang yang mengaku sebagai wartawan. Mereka diamankan setelah diduga melakukan pemerasan terhadap anggota TNI dengan meminta sejumlah uang terkait pemberitaan yang diunggah di media sosial pada 22 Mei 2025.
Kasus ini disangkakan berdasarkan Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHPidana, yang mengatur tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Mereka terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara. (Jay)



