Analisajatim.id | Lamongan – Upaya pencegahan gangguan keamanan dan keselamatan warga kembali dilakukan jajaran Kepolisian Sektor Kalitengah. Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 14.10 WIB, Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan himbauan Kamtibmas di Desa Sugihwaras, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten Lamongan.
Kegiatan yang berlangsung hingga selesai ini dipusatkan di area persawahan dan permukiman warga, dengan tujuan memberikan edukasi terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari penggunaan jebakan tikus beraliran listrik. Selain itu, petugas juga memasang banner himbauan sebagai bentuk pengingat bagi masyarakat.

1. Mendorong metode pembasmian tikus yang ramah lingkungan.
Warga dihimbau menggunakan cara-cara aman seperti pembersihan saluran air, memanfaatkan musuh alami seperti burung hantu, serta penggunaan orang-orangan sawah yang efektif mengusir tikus sekaligus hama burung pada masa pematangan padi.
2. Penegasan larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik.
Praktik ini sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan jiwa manusia. Petugas menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum serius. Jika menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, pelaku dapat dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Pemasangan banner himbauan dilakukan di titik-titik strategis agar mudah terlihat oleh masyarakat, sekaligus sebagai upaya preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan akibat pemasangan jebakan listrik ilegal.
Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan mendapat respons positif dari warga yang menyatakan kesiapannya mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bebas dari praktik berbahaya.
Reporter: Analisa
Editor: Nur

















