Lamongan | Analisajatim.id โ Guna memastikan pelayanan publik berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), Bhabinkamtibmas Polsek Maduran melaksanakan kegiatan pemberantasan pungli di wilayah Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini difokuskan di Balai Desa Pangean, tempat berlangsungnya aktivitas pelayanan masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan, kegiatan masyarakat di balai desa berjalan lancar dan tidak ditemukan indikasi pungli.
Petugas menegaskan komitmennya
Melakukan deteksi dini dan pencegahan praktik pungli secara berkelanjutan, Menindak tegas setiap dugaan praktik pungli sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Mengedukasi masyarakat agar turut serta dalam pengawasan pelayanan publik yang bersih dan profesional
Bhabinkamtibmas juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan pungli dalam bentuk apa pun, demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Maduran dalam mendukung program nasional pemberantasan pungli serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Editor: Nur
Published: Red



