Analisajatim.id | Blora — Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan surat rekomendasi atas dugaan pelanggaran netralitas Tarkun, camat Kradenan, Kabupaten Blora.
Surat rekomendasi itu, telah dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Blora menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas camat Kradenan dan kepala Desa (kades) Mendenrejo.
Sebab, beredar foto bersama yang diduga kuat Camat Kradenan Tarkun; Kades Mendenrejo Supari; dan salah seorang anggota DPRD Blora Warsit tengah berpose mengampanyekan salah satu pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Blora.
Dari tindaklanjut Bawaslu, akhirnya dikirimlah surat laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan camat Kradenan ke BKN.
Dari laporan Bawaslu itu, BKN kemudian menerbitkan surat bernomor 9953/B-AK.02.02/SD/F/2024.
Perihal rekomendasi atas dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora Heru Eko Wiyono menjelaskan, surat rekomendasi itu telah ia terima beberapa waktu lalu. Juga telah disikapi.
”Surat rekomendasi juga kami sampaikan ke Plt bupati Blora,” jelasnya.
Dalam surat itu, BKN meminta BKD Blora untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan jenis pelanggaran dan dampak dari pelanggaran disiplin kepada yang bersangkutan.
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh fakta, bahwa telah terjadi pelanggaran netralitas ASN.
”Mungkin ini dampak tidak adanya KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), sehingga justru menyerahkan keputusan terkait sanksi netralitas ASN kepada BKD Blora,” paparnya.
Menurutnya, dalam menyikapi rekomendasi BKN tersebut, pihaknya perlu melakukan sidang lagi. Tujuannya, untuk memeriksa dan menghukum sendiri ASN yang bersangkutan.
”Untuk menindaklanjuti itu (rekomendasi BKN, Red), kami juga akan pakai rekomendasi Bawaslu. Artinya, kami akan kaji lagi,” tuturnya. (**/RdrKds)