Ngawi,Analisajatim.id,- penyelenggaraan anggaran pendapatan belanja daerah atau ABPD tentu harus , efektif, transparan, akuntabel serta dapat dipertanggung – jawabkan, namun faktanya masih ditemui ketidak beresan alias menyimpang dari prinsip- prinsip diatas.
Contoh saja yang terjadi di BPBD atau badan penanggulangan bencana Daerah kabupaten Ngawi Jawa- timur, hasil investigasi ditemukan dugaan anggaran sewa gudang logistik dengan tidak adanya izin legalitas gudang sebagaimana disebut dalam item anggaran yang berasal dari APBD daerah. Parahnya hal itu sudah terjadi bertahun- tahun sampai tahun anggaran 2022 -2023.
Setidaknya kasus ini terungkap ketika awak – media menemui kepala dinas BPBD dikantornya Jum,at 26/1/24, Prilia Yuda putra tidak bisa menunjukan surat izin gudang yang disewa untuk penyimpanan logistik, ” ya itu kendala kita tidak mempunyai gudang, dan itu sudah beberapa tahun yang dijalan Musi itu kita sewa, ” ungkap Yuda biasa dipanggil dengan singkat.
Kuncoro salah satu pemerhati anggaran APBD kabupaten Ngawi menyayangkan kecerobohan salah satu OPD tersebut, ” masak misalnya kita mau beli sepeda motor tidak ada surat- suratnya alias bodong, padahal ini institusi negara, jangan dipandang besar kecilnya anggaran, terpenting keabsahannya,sehingga azaz transparansi, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggung- jawabkan bisa terwujud,” jelas Kuncoro disaat waktu yang sama.
Ditambahkan kalau dana puluhan juta rupiah itu digunakan untuk menyewa rumah dalam satu tahun, harusnya untuk ukuran di Ngawi sudah mendapatkan standart leg atau rumah yang istimewa dengan fasilitas yang mewah misalnya sudah Ber AC, halaman parkir luas, bahkan mungkin sudah ada fasilitas karaokenya, ya tapi specknya rumah bukan gudang, ungkapnya sambil bercanda.
Memang dari hadil temuan juga pengakuan kepala BPBD kabupaten Ngawi, ada beberapa barang yang tidak bisa masuk ke tempat gudang yang disewa dikarenakan pintunya tidak muat, sehingga barang berupa Torn besar- besar tersebut teronggok dibelakang kantor. ( Budi )