Analisajatim.id | Blora – Satu buah mortir yang ditemukan oleh warga di Desa Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, berhasil dimusnahkan oleh Tim Penjinak Bahan Peledak (Jihandak) dari Subden 2 Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah.
Kegiatan pemusnahan mortir tersebut dilaksanakan pada Rabu (22/10/2025) di kawasan hutan jati Petak 25 RPH Ngawenan BKPH Pasar Sore, turut Dukuh Ngawenan, Desa Sambongrejo, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora. Mortir dengan ukuran panjang 24 cm dan lingkar tengah 5 cm tersebut dimusnahkan dengan cara disposal.
Kegiatan disposal dimulai sekitar pukul 08.58 WIB dan berakhir pukul 09.50 WIB. Tim disposal dipimpin oleh Katim Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng, Iptu Kasmijan, dengan pengamanan dari personel Polsek Sambong dan Satuan Intelkam Polres Blora.
Kapolsek Sambong AKP Subardi membenarkan kegiatan pemusnahan tersebut.
“Kami telah melaksanakan kegiatan disposal atau pemusnahan temuan bahan peledak berupa satu buah mortir. Kegiatan berjalan lancar dan aman,” ujar AKP Subardi, Rabu (22/10/2025).
Subardi menjelaskan, penemuan itu oleh warga yang sedang mencangkul lahan dan mengengenai sebuah benda yang mencurigakan. Selanjutnya, warga menyampaikan hal tersebut kepada perangkat desa yang kemudian diteruskan ke Bhabinkamtibmas.
“Setelah kami cek di lapangan ternyata benda itu sebuah mortir yang diduga bekas zaman penjajahan. Kemudian kami bersama petugas mengamankan lokasi dan berkoordinasi dengan pimpinan yang selanjutnya dikirim tim Jihandak untuk memusnahkan mortir tersebut,” jelasnya.
Seluruh rangkaian disposal berjalan sesuai prosedur dan selesai pukul 10.00 WIB. Sisa serpihan barang bukti dari pemusnahan tersebut kemudian diamankan oleh anggota Subden 2 Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jateng. (Jay)



