Analisajatim.id | Lamongan,-
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi membuka secara resmi seminar dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Selasa (16/12), di Pendopo Lokatantra Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini digelar Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Forkopimda Kabupaten Lamongan, sekaligus menandai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Korpri ke-54.


Seminar dan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memperluas pemahaman publik serta memastikan implementasi yang tepat terhadap KUHP baru yang akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026 mendatang. Kehadiran KUHP nasional ini dinilai sangat penting sebagai tonggak pembaruan hukum pidana Indonesia.
Bupati Lamongan yang akrab disapa Pak Yes menegaskan bahwa ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat Lamongan harus memahami sekaligus menerapkan substansi KUHP baru dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


“Seluruh ASN, anggota Korpri, hingga masyarakat di Kabupaten Lamongan tidak hanya dituntut profesional, tetapi juga harus dilandasi norma-norma hukum. Dengan begitu, seluruh kebijakan yang kita ambil dapat berjalan seiring dan selaras,” ujar Pak Yes dalam sambutannya.
Menurut Pak Yes, KUHP baru memiliki nilai strategis karena menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda. Selain membawa unsur politis kedaulatan hukum, KUHP ini juga menghadirkan perubahan signifikan, seperti penguatan keadilan restoratif, pengakuan hukum adat (living law), perluasan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta pendekatan hukum pidana modern yang lebih berkeadilan dan humanis, sejalan dengan nilai Pancasila dan hak asasi manusia.

Dari sisi sosiologis, KUHP baru dinilai mencerminkan kondisi sosial masyarakat Indonesia. Secara praktis, pembaruan ini juga diperlukan karena Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan Belanda hingga kini belum memiliki terjemahan resmi dari Negara Republik Indonesia. Selain itu, KUHP baru bersifat adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan dinamika sosial yang terus berubah.
“Dengan pemahaman yang baik, kita akan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang berdaulat, modern, dan kontekstual, sekaligus mewujudkan masyarakat yang taat dan sadar hukum,” tambahnya.
Hadir sebagai narasumber utama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember yang juga anggota tim perumusan KUHP baru, I Gede Widhiana Suarda, menjelaskan bahwa kehadiran KUHP baru bukan semata-mata untuk memperberat atau menjinakkan pidana.
“KUHP baru justru memberikan ruang bagi masyarakat, dengan menekankan keseimbangan antara penegakan hukum yang efektif dan perlindungan hak asasi manusia, serta nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Lamongan berharap seluruh elemen, khususnya ASN dan anggota Korpri, dapat menjadi agen edukasi hukum di tengah masyarakat, sehingga implementasi KUHP baru ke depan dapat berjalan optimal dan berkeadilan.
Reporter: Analisa
Editor: Nur

















