Analisajatim.id | Blora — Bupati Blora, Arief Rohman menyatakan sikap tegas melarang seluruh ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blora untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian online (judol). Baik melalui website, aplikasi serta platform digital lainnya, maupun perjudian konvensional.
“Jika terjadi pelanggaran terhadap larangan judi online dan judi konvensional, silakan melapor di kanal gardu lapor mas arief www.lapor.blorakab.go.id atau layanan pengaduan online lainnya jika ada ASN yang terlibat judi online dan/atau judi konvensional,” ujar Bupati Arief saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi di ruang sidang DPRD Kabupaten Blora, Selasa (16/7/2024).
Bupati menambahkan, pembinaan dan peringatan sudah pernah dilakukan kepada seluruh Kepala OPD pada saat apel bersama sekaligus launching Gerakan ASN Gemar Menabung di halaman Setda Blora.
“Jika ada ASN yang terbukti terlibat judi online dan/atau judi konvensional akan dilimpahkan penanganan kasusnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Rapat paripurna dengan agenda Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Blora terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2023 ini dipimpin HM Dasum.
Setelah Bupati Blora menyampaikan jawaban pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD, dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD Blora.
Rapat paripurna diikuti oleh Forkopimda Blora, Kepala OPD dan anggota DPRD Blora berjalan tertib dan lancar diakhiri sambutan oleh Bupati Blora. **
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.
Bupati Blora Larang ASN dan Pegawai BUMD Terlibat Judol
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements
Advertisements