Close Menu
Analisa JatimAnalisa Jatim

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot
    magbo system

    Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk Dampingi Ratusan Warga Hadiri Peringatan HUT Ke-80 TNI di Monas

    05/10/2025

    Patroli Objek Vital di Turi, Lamongan: Polsek Turi Pastikan Keamanan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    05/10/2025

    Patroli Presisi Dialogis Polsek Turi, Wujudkan Harkamtibmas di Kecamatan Turi, Lamongan

    05/10/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Analisa JatimAnalisa Jatim
    Home » Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Bojonegoro Diamankan Polres Blora
    Hukum & Kriminal

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Bojonegoro Diamankan Polres Blora

    BloraBy Blora06/05/2025Updated:06/05/2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Telegram WhatsApp Facebook Twitter

    Analisajatim.id | Blora — Polres Blora berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di Homestay Wilis, Jalan Gunung Wilis, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora. Pelaku, AP (20), warga Desa Margomulyo, Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka usai mencabuli pacarnya, OEAA. Kasus terungkap setelah korban melapor ke keluarga, yang kemudian diteruskan ke polisi.

    Advertisements

    Kejadian bermula Maret 2024, saat AP dan korban pacaran. Pada 25 April 2025, AP mengajak korban menginap di hotel via WhatsApp. Pada 30 April 2025, pukul 10.00 WIB, AP menjemput korban di rumahnya, lalu menuju Blora. Di sana, AP menghubungi temannya untuk mencari penginapan dan check-in di Homestay Wilis. Pencabulan terjadi di kamar nomor 27.

    AP melakukan perbuatan cabul tiga kali pada 30 April 2025 dan tiga kali lagi pada 1 Mei 2025. Usai kejadian, korban meminta pulang, namun malam itu AP kembali menjemputnya ke penginapan yang sama. Korban yang trauma akhirnya melapor ke keluarga, yang segera menghubungi Polres Blora.

    Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menyatakan AP dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 5-15 tahun.

    “Tersangka dan barang bukti telah diamankan. Penyidikan terus berjalan untuk keadilan korban,” ujarnya, Senin (5/5/2025).

    Kasus ini mengguncang Blora dan mengingatkan pentingnya pengawasan orang tua. Polres Blora mengimbau masyarakat melaporkan tindakan serupa dan terus melakukan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak. (**/Jay)

    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    Advertisements
    AKBP Wawan Andi Susanto Anak di Bawah Umur Asal Bojonegoro Berita Blora Berita Jateng Pencabulan Polres Blora
    Blora

    Related Posts

    Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk Dampingi Ratusan Warga Hadiri Peringatan HUT Ke-80 TNI di Monas

    05/10/2025

    Patroli Objek Vital di Turi, Lamongan: Polsek Turi Pastikan Keamanan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    05/10/2025

    Patroli Presisi Dialogis Polsek Turi, Wujudkan Harkamtibmas di Kecamatan Turi, Lamongan

    05/10/2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Analisa Today
    TNI

    Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk Dampingi Ratusan Warga Hadiri Peringatan HUT Ke-80 TNI di Monas

    By analisajatim05/10/20250

    Jakarta Barat|Analisajatim.id,- Dalam rangka menjalin kekompakan, Komandan Koramil 03/Grogol Petamburan – Kodim 0503/Jakarta Barat, Mayor…

    Patroli Objek Vital di Turi, Lamongan: Polsek Turi Pastikan Keamanan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    05/10/2025

    Patroli Presisi Dialogis Polsek Turi, Wujudkan Harkamtibmas di Kecamatan Turi, Lamongan

    05/10/2025

    Monitoring P2B Tanaman Bergizi di Desa Sukorejo, Lamongan: Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat

    05/10/2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Instagram
    • Telegram
    • WhatsApp
    Our Picks

    Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk Dampingi Ratusan Warga Hadiri Peringatan HUT Ke-80 TNI di Monas

    05/10/2025

    Patroli Objek Vital di Turi, Lamongan: Polsek Turi Pastikan Keamanan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    05/10/2025

    Patroli Presisi Dialogis Polsek Turi, Wujudkan Harkamtibmas di Kecamatan Turi, Lamongan

    05/10/2025

    Monitoring P2B Tanaman Bergizi di Desa Sukorejo, Lamongan: Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat

    05/10/2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    TENTANG KAMI
    TENTANG KAMI

    Email Us:
    mediaanalisajatim@gmail.com
    Contact: +62 813-5712-2007

    PT. MEDIA ANALISA JATIM
    NOMOR : AHU-057429.AH.01.30.Tahun 2023

    Analisa Today
    • Danramil 03/Grogol Petamburan Mayor Inf Manatap Rajagukguk Dampingi Ratusan Warga Hadiri Peringatan HUT Ke-80 TNI di Monas 05/10/2025
    • Patroli Objek Vital di Turi, Lamongan: Polsek Turi Pastikan Keamanan dan Sampaikan Pesan Kamtibmas 05/10/2025
    • Patroli Presisi Dialogis Polsek Turi, Wujudkan Harkamtibmas di Kecamatan Turi, Lamongan 05/10/2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    © PT. Media Analisa Jatim - Analisajatim.id

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.