Analisajatim.id | Blora — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora melalui Panwas Kecamatan dan Panwas Kelurahan/Desa, kirimkan imbauan kepada Pengurus tempat ibadah di wilayah Kabupaten Blora agar tidak digunakan sebagai tempat kampanye Pemilihan 2024. Senin, (7/10/2024)
Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Blora, Muhammad Musta’in, mengatakan bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pemilihan, sesuai undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pasal 69 huruf i, kampanye ditempat pendidikan dan tempat ibadah merupakan pelanggaran Pemilihan yang memiliki sanksi pidana.
“Bawaslu dalam kerja pengawasan, lebih mengutamakan pencegahan. Maka sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilihan 2024, melalui Panwas Kecamatan dan PKD, kami kirimkan imbauan ke 2.827 Pengurus tempat ibadah, agar tidak digunakan untuk kampanye,” ujar Musta’in.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Blora, Irfan Syaiful Masykur mengapresiasi kepada seluruh jajaran Pengawas Pemilihan dalam menjaga penyelenggaraan Pemilihan agar berjalan sesuai asas-nya yaitu Luber dan Jurdil.
Kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan 2024 di Kabupaten Blora adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, pihaknya melayangkan surat imbauan ke seluruh pengurus tempat ibadah, agar pelaksanaan Pemilihan berjalan sesuai dengan perundang-undangan demi mewujudkan pemilihan kepala daerah yang berintegritas dan berkualitas.
“Kami apresiasi kepada seluruh jajaran kami di tingkat Kecamatan maupun PKD. Karena telah berupaya mencegah terjadinya pelanggaran dengan mengirimkan imbauan tersebut kepada seluruh pengurus tempat ibadah di seluruh wilayah Kabupaten Blora,” pungkas Irfan. (**)