Lamongan || Analisajatim.id, – Polsek Karanggeneng, Polres Lamongan mengeluarkan imbauan terkait pencegahan berbagai tindak kejahatan seperti, tawuran, balap liar, geng motor, dan sebagainya.
Imbauan diserukan kepada para orang agar memastikan anak-anak mereka sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB. Imbauan itu disampaikan agar anak-anak tidak menjadi korban atau pun pelaku tindak kejahatan.
Gambar tersebut disebar oleh Polres Lamongan sebagai bentuk antisipasi tawuran antar remaja yang terjadi, terlebih di bulan Ramadan.
Leaflet berisi imbauan itu disiarkan melalui berbagai akun media sosial Polres Lamongan hingga grup Whatsapp (WA). “Imbauan untuk masyarakat. Jika sayang anak, pastikan pukul 22.00 WIB anak Anda sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban ataupun pelaku kejahatan, tawuran, balap liar, dan genk motor,” tulis imbauan tersebut.
Hal itu untuk antisipasi anak-anak di wilayah Hukum Polsek Karanggeneng menjadi korban atau pelaku tindak kejahatan yang cenderung terjadi saat malam seperti Balap liar dan sebagainya yang sedang marak.
“Lebih baik berada di rumah saat malam bersama keluarga apalagi saat ini berada pada Ramadan,” kata AKP Yuli endarwati saat dihubungi Analisajatim.id, Sabtu (16/3/2023).
Selain itu, Kapolsek Karanggeneng menghimbau agar anak-anak tidak keluar malam melewati batas ketentuan waktu yang ditentukan oleh orang tua, apabila waktu sudah larut malam segera pulang agar tidak membuat org tua cemas dan juga dpt menghindari perbuatan – perbuatan pidana yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.
“Hindari mengkonsumsi minuman keras, pergaulan bebas maupun lain sebagainya yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga” ungkap Bhabinkamtibmas.
Lebih lanjut Kapolsek Karanggeneng AKP Yuli endarwati menjelaskan tentang pemahaman hukum bahwa apabila perbuatan terhadap Anak dibawah apabila sudah dilakukan dan diproses hukum maka ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun Penjara.
Editor : Nur
Redaktur : Analisa jatim