Lamongan|Analisajatimmid – Dalam upaya memberantas pungutan liar (pungli) di tingkat desa, Bhabinkamtibmas Polsek Maduran melaksanakan pemantauan langsung terhadap pelayanan publik di Balai Desa Ngayung, Kecamatan Maduran, Kabupaten Lamongan, pada Kamis, 24 Juli 2025, pukul 10.50 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Maduran untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Fokus utama pemantauan adalah memastikan seluruh proses pelayanan administrasi berjalan sesuai aturan dan tidak terjadi pungutan di luar ketentuan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bhabinkamtibmas mengawasi interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat, menelusuri prosedur administrasi, serta mengecek kesesuaian biaya yang dibebankan kepada warga. Petugas juga berdialog langsung dengan warga yang sedang mengurus dokumen, guna memperoleh gambaran langsung terkait kualitas dan transparansi layanan.
Selain deteksi dini terhadap indikasi pungli, Bhabinkamtibmas juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada aparatur desa dan masyarakat terkait bahaya pungli serta sanksi hukumnya. Jika ditemukan praktik atau dugaan pungli, petugas akan menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, berdasarkan tingkat pelanggaran dan bukti yang ada.
Dengan kegiatan pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses pelayanan publik desa dengan aman, nyaman, dan tanpa beban biaya ilegal. Polsek Maduran menegaskan bahwa upaya pemberantasan pungli akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Editor: Nur
Published by: Red | Analisajatimmid



