Lamongan | Analisajatim.id —
0-1Kanit Reskrim, PS Kanit Samapta, dan petugas jaga Polsek Karanggeneng berhasil mengamankan minuman keras jenis arak pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 20.15 WIB di sebuah warung di Desa Jagran, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan.
Tindakan ini dilakukan berdasarkan Perda Kab. Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 4 ayat (2), Pasal 24 ayat (1) huruf e, juncto Pasal 31 ayat (2) .

Petugas yang terlibat yakni Aspol Sugeng R (41), Aspol Riza F.N. (28), serta Kanit Reskrim dan PS Kanit Samapta Polsek Karanggeneng, mendatangi lokasi penemuan arak berdasarkan laporan masyarakat.
Di warung tersebut ditemukan sejumlah botol arak yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
717-1Dasar operasi ini merujuk pada Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya ketentuan menyangkut tindakan penertiban dan pengawasan peredaran miras di wilayah daerah .
Kegiatan ini bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal, mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (3C), serta menegakkan regulasi daerah yang telah ditetapkan.
Minuman keras jenis arak berhasil diamankan dari warung di Desa Jagran. Kegiatan berjalan lancar dan mendapat dukungan dari warga setempat. Barang bukti kini diamankan di Mapolsek Karanggeneng untuk proses hukum lebih lanjut.
Kendati operasi ini sedikit berbeda dari kasus serupa yang pernah terjadi sebelumnya, seperti pada 18 Juni 2025 di Dusun Ketawang yang melibatkan 6 liter arak , penegakan Perda tetap konsisten dilakukan sebagai bentuk komitmen Polsek Karanggeneng terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Editor: Nur
Published: Red



