Analisajatim.id | Blora – Kepala Bidang Penataan, Pengembangan, dan Pengelolaan Keuangan Desa Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) Kabupaten Blora, Suwiji, mengungkapkan bahwa Dana Desa (DD) tahap dua di Blora masih terkendala pada komponen Non EaRMARK. Dari 271 desa di Blora, 268 desa telah mengajukan DD EaRMARK, sementara 133 desa masih menunggu pencairan DD Non EaRMARK.
“Di aplikasi OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) tidak ada menu untuk usulan pencairan DD Non EaRMARK. Ini menjadi isu nasional, bukan hanya di Blora. Kami hanya menunggu perubahan peraturan Menteri Keuangan,” jelas Suwiji. Selasa, (25/11/2025)
Suwiji berharap dana tersebut bisa cair sebelum akhir tahun, meski waktu efektif tinggal satu bulan.
“Mudah-mudahan, di sisa waktu ini muncul perubahan peraturan menteri keuangan dan berpihak kepada desa, DD Non EaRMARK-nya bisa cair, ” harapnya.
Ia menambahkan bahwa anggaran masih berada di kas negara. Sedangkan untuk tahun depan, anggaran dari pemerintah pusat untuk desa berkurang.
“Dana ini bukan Silpa, tapi masih ada di kas negara. Karena pemerintah pusat sedang melakukan efisiensi anggaran, pendapatan desa akan berkurang, dan ini berdampak pada pagu DD tahun depan yang diprediksi turun Rp 38,8 miliar,” tambahnya.
Pemerintah desa diminta menyesuaikan anggaran dengan kondisi ini. Suwiji berharap solusi segera ditemukan agar dana dapat disalurkan dan mendukung pembangunan desa.
Untuk diketahui, perbedaan utama antara earmark dan non-earmark terletak pada penentuan penggunaan dana. Earmark adalah dana yang penggunaannya sudah ditentukan untuk prioritas tertentu, seperti program perlindungan sosial atau ketahanan pangan.
Sebaliknya, non-earmark adalah dana yang penggunaannya lebih fleksibel dan bisa dialokasikan untuk program lain yang sesuai dengan potensi desa, termasuk penyertaan modal BUMDes, selama masih dalam koridor prioritas umum pembangunan desa. (Jay)

















