Analisajatim.id | Blora – Bupati Blora, Jawa Tengah, Arief Rohman menilai Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Blok Cepu tidak adil. Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora berencana mengajukan uji materi (Judicial Review/JR) terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bupati Arief, besaran DBH yang diterima Kabupaten Blora yang dinilai tidak adil dan jomplang dibandingkan daerah tetangga, meskipun sekitar 37 persen wilayah Blora masuk dalam Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Blok Cepu.
“Berdasarkan UU yang berlaku saat ini, Blora hanya dihitung sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah mulut sumur produksi, yang menyebabkan perolehan DBH-nya kecil. Padahal, Blora berargumen seharusnya diakui sebagai daerah penghasil karena memiliki porsi WKP yang signifikan,” ujar Bupati Arief saat mengikuti rapat Koordinasi Identifikasi Eksternalitas WK Migas Cepu dalam Rangka Penentuan DBH yang Berkeadilan yang dihadiri Direktur Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan, Bappenas, Togu Pardede di lantai 2 Bapperida, Blora. Kamis, (09/10).
Langkah hukum ini, lanjutnya, telah mendapatkan persetujuan dan dukungan dari DPRD Blora serta melibatkan tokoh seperti Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengawal proses JR tersebut.
Pengajuan JR ini merupakan upaya serius Pemkab Blora agar pembagian DBH Migas di masa depan dapat dilakukan secara lebih berkeadilan dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah.
”Pembagian DBH, mestinya ada rasa keadilan. Selama ini Cepu, Blora hanya dapat nama doang, tetapi pembagiannya belum cukup. Orang taunya Cepu itu kaya, padahal itu nama saja. Tapi yang dapat paling besar adalah Bojonegoro,” tandasnya. (**/Jay)



