Lamongan, AnalisaJatim.id – Pemerintah Desa Kalitengah, Kecamatan Kalitengah, menggelar musyawarah resmi terkait pengisian kekosongan perangkat desa, Sabtu malam (25/10/2025) di Balai Desa Kalitengah. Rapat berlangsung mulai pukul 19.30 WIB hingga 22.00 WIB dengan dihadiri unsur Forkopimcam serta lembaga desa terkait.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kalitengah Khoirul Muhsinin S.Pd., MM., Babinkamtibmas Kalitengah Aipda Haris, perwakilan Koramil 0812/21 Serka Imam, Kepala Desa Kalitengah Ardik Marwoto, Sekcam Abd Malik S.Sos, LPM, BPD, para Ketua RT/RW, serta perwakilan PKK Desa Kalitengah.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Kalitengah Ardik Marwoto menyampaikan bahwa terdapat empat formasi perangkat desa yang saat ini kosong dan harus segera diisi guna mendukung kelancaran administrasi pemerintahan desa. Empat posisi tersebut meliputi Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Kasi Pemerintahan, dan Kasi Perencanaan.
“Kinerja pemerintahan desa perlu didukung perangkat yang lengkap. Karena itu proses penjaringan dan pengangkatan perangkat harus segera dilakukan sesuai regulasi,” jelas Ardik.


Sementara itu, Camat Kalitengah Khoirul Muhsinin menegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus berpedoman pada aturan yang berlaku. Ia memaparkan beberapa poin penting dalam mekanisme pembentukan perangkat desa agar proses berjalan transparan dan profesional.
Beberapa ketentuan yang ditegaskan Camat, di antaranya: • Pembentukan panitia pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa dengan jumlah anggota ganjil, yaitu 3, 5, atau 7 orang.
• Panitia tidak diperkenankan mencalonkan diri sebagai perangkat desa.
• Pelantikan menjadi tanggung jawab pemerintah desa serta dilaksanakan pada hari kerja.
• Persyaratan calon perangkat desa wajib Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP, minimal pendidikan SMA/sederajat dengan bukti ijazah, serta usia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun pada saat pendaftaran.
Pada kesempatan yang sama, disampaikan pula bahwa Panitia Pengangkatan Perangkat Desa telah resmi dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Desa Kalitengah Nomor 188/10/Kep.413.320.12/2025 Tahun 2025, dengan susunan sebagai berikut: a. Moh. Su’udi – Ketua
b. Nurois – Sekretaris
c. Nuning – Bendahara
d. Bambang – Anggota
e. Suyudi – Anggota
Proses pengisian formasi perangkat desa ini diharapkan berjalan obyektif dan menghasilkan calon aparatur desa yang kompeten serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kalitengah.
Seluruh rangkaian musyawarah berjalan aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
(Dokumen kegiatan terlampir)
Reporter: Analisa
Editor: Nur

















