Lamongan|AnalisaJatim.id,- Polsek Bluluk berhasil menggagalkan transaksi jual beli sepeda motor hasil curian berkat laporan warga yang merasa tertipu. Kejadian ini bermula dari laporan seorang warga bernama Sampe yang merasa tertipu setelah membeli sepeda motor dari seorang pria bernama A di Dusun Suwaluh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya, S.H. menjelaskan, “Setelah menerima laporan dari saudara Sampe, petugas Polsek Bluluk langsung melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar telah terjadi transaksi jual beli motor curian dengan harga Rp 3.000.000.”
Dalam kegiatan tersebut,” petugas berhasil mengamankan pelaku, A, dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi S 3034 B. Saat diinterogasi, A mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian yang dilakukannya di tepi jalan turut tanah Desa Panjang, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.” Jelas Kasi Humas.
“Mengingat lokasi pencurian berada di wilayah hukum Polsek Kedungadem, maka kasus ini diserahkan ke Polsek Kedungadem Polres Bojonegoro untuk ditindaklanjuti,” terang Ipda Andi
Polres Lamongan terus mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. Tandasnya.
Editor ( HM)